Masyarakat dan Perempuan Adat Fondasi Utama Proses Pembangunan Berkelanjutan

Perlindungan masyarakat dan perempuan adat melalui undang-undang yang spesifik mesti diwujudkan, karena kearifan lokal dengan kekayaan budaya dan karya intelektualnya adalah  fondasi utama dalam proses pembangunan berkelanjutan.


"Masyarakat adat hingga saat ini masih berhadapan dengan sejumlah persoalan pemenuhan hak dasar yang kerap terabaikan dengan alasan pembangunan nasional," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, Rabu (8/3). 

Menurut Lestari, persoalan-persoalan yang dihadapi masyarakat adat itu terjadi karena jaminan  perlindungan dan pemenuhan hak-hak dasar masyarakat adat belum sepenuhnya hadir di negeri ini. 

Padahal, tambahnya, mengutip Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) AMAN, per 2020 sebaran masyarakat

 adat sebagai komponen pembentuk dan kemajemukan Indonesia terdiri atas 70 

juta jiwa masyarakat adat, 2.371 Komunitas Adat, 10,86 juta luas wilayah adat yang  dipetakan tersebar di 31 provinsi.

Pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pun, ujar dia, berawal dari 

bersatunya komunitas-komunitas adat yang ada di seantero wilayah Nusantara.

Rerie sapaan akrab Lestari berpendapat, 

sebagai bagian dari 

masyarakat adat,

permasalahan yang hampir sama dialami perempuan adat. 

Perempuan adat, jelas Rerie, berperan penting menjaga nilai-nilai  budaya, merawat kearifan lokal dengan seperangkat karya intelektualnya. 

Menurut Rerie yang juga legislator dari Dapil II Jawa Tengah itu, perempuan adat berperan sentral dalam masyarakat adat karena selain  memegang peranan sosial, perempuan adat menjaga dan melestarikan lingkungan.

Namun, ujar Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, perempuan adat hingga saat ini masih bergulat untuk melepaskan diri dari stigma dan  belenggu budaya patriarki, ditinggalkan dalam proses pembangunan, dan ragam permasalahan  yang belum terselesaikan.

Karena itu, tegas Rerie, perlindungan masyarakat dan perempuan adat mesti direalisasikan  melalui sebuah undang-undang spesifik yang mengatur dinamika kehidupan  masyarakat adat sekaligus pengakuan utuh terhadap masyarakat adat sebagai  bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).