Masyarakat Jangan Tergiur Ajakan Kerja Di Luar Negeri Lewat Medsos

Masyarakat Indonesia yang ingin bekerja diluar negeri dihimbau untuk tidak terbujuk atau tergiur dengan ajakan melalui media sosial. 


Hal tersebut disampaikan anggota Komisi IX DPR RI, Rahmad Handoyo, saat melalukan kunjungan kerja spesifik ke kabupaten Kendal, Rabu (24/5). 

"Bagi siapapun masyarakat Indonesia yang ingin bekerja diluar negeri, saya himbau sebaiknya jangan sampai tergiur tawaran yang disampaikn lewat media sosial. Pokoknya jangan sampai tergiur dengan ajakannya," kata Rahmad Handoyo, Anggota Komisi IX DPR RI.

Rahmad menjelaskan banyak sekali masyarakat yang terbujuk dengan iming-iming gaji besar, kerja yang menjanjikan yang ditawarkan melalui media sosial. 

Namun setelah berangkat, masyarakat yang niat ingin bekerja sebagai Pekerja Imigran Indonesia atau PMI justru berangkat secara ilegal dan diperdagangkan atau diberi pekerjaan yang tidak jelas. 

"Banyak sekali contoh masyarakat kita yang telah terbujuk ataupun tergiur tawaran pekerjaan lewat medsos yang menjanjikan pekerjaan enak dan gaji yang besar saat bekerja di luar negeri. Kenyataannya apa setelah mereka berangkat, banyak yang diperdagangkan dengan pekerjaan yang tidak jelas. Kasihan nasib mereka padahal niat mereka ini kan mau kerja jadi PMI," jelasnya. 

Adapun banyak kasus pekerja migran ilegal seperti perdagangan manusia yang ditangani Pemerintah Indonesia dan saat itu Negara hadir untuk membantu dan melindungi warganya. 

"Banyaklah kasusnya seperti pekerja migran ilegal, perdagangan manusia dan telah ditangani Pemerintah Indonesia. Disini kita bisa lihat bahwa negara hadir untuk melindungj dan membantu warganya," terangnya. 

Pemerintah telah menyatakan perang terhadap tindak pidana perdagangan manusia dan hal itu juga telah disampaikan Presiden Joko Widodo dalam KTT ASEAN 2023 di Labuan Bajo, NTT. 

Karena Indonesia menjadi salah satu negara di tingkat ASEAN yang tinggi menjadi korban tindak pidana perdagangan manusia. 

"Pemerintah Indonesia menyatakan perang terhadap tindak pidana perdagangan manusia dan menjadi atensi penting. Presiden Joko Widodo juga telah menyampaikannya dalam KTT ASEAN 2023 di Labuan Bajo, NTT karena Indonesia itu menjadi salah satu negara di ASEAN yang tinggi menjadi korban perdagangan manusia," ungkapnya.

Rahmad sangat mengapresiasi kinerja Pemkab Kendal dalam melindungi PMI termasuk mulai dari awal pemberangkatan hingga pengecekan berkala.

Minimnya jumlah kasus para PMI di kabupaten Kendal juga menjadi perhatian pihaknya.

“Saya sangat mengapresiasi kinerja Pemkab Kendal dalam melindungi PMI, benar-benar perhatian yang luar biasa. Minimnya jumlah kasus PMI di Kabupaten Kendal juga patut kita apresiasi," ujarnya. 

Kualifikasi calon PMI yang akan diberangkatkan perlu mendapatkan perhatian lebih agar dapat bersaing dengan pekerja dari negara lain.

“Masih banyak yang perlu ditingkatkan terutama kualitas SDMnya baik dalam kemampuan komunikasi dan bahasa. Untuk itu Komisi IX mendorong supaya kualifikasi PMI yang akan berangkat perlu diperhatikan,” tambahnya. 

Kabupatem Kendal menempati urutan kedua di Propinsi Jawa Tengah dan menempati urutan ke 12 kabupaten/kota di Indonesia sebagai daerah dengan angka penempatan cukup tinggi Pekerja Migran Indonesia (PMI) tahun 2022.

Hal tersebut dikatakan Bupati Kendal Dico M Ganinduto, saat menyampaikan paparan terhadap Anggota Komisi IX DPR RI, di ruang Ngesti Widhi Setda Kendal. 

"Kabupaten Kendal itu menempati urutan kedua tingkat Propinsi Jawa Tengah dan urutan kedua belas tingkat kabupaten/kota se Indonesia sebagai daerah teringgi penempatan PMI. Jadi banyak warga Kendal yang menjadi PMI," kata Bupati Kendal, Dico M Ganinduto.

Pada tahun 2021 penempatan sebanyak 2.655 orang, tahun 2022 sebanyak 5.235 orang dan tahun 2023 sebanyak 5.099 orang. 

Sementara negara yang menjadi tujuan para PMI yakni Taiwan, Singapura dan Hongkong.

“Tahun 2021 ada 2.655 PMI, tahum 2022 ada 5235 PMI, dan tahun 2023 ada 5099 PMI. Kalau negara tujuannya yang tertinggi yaitu Taiwan dengan jumlah PMI sebanyak 1.558 orang, kemudian Hongkong sebanyak 1.514 orang dan Singapura sebanyak 448 orang,” terangnya. 

Bupati menjelaskan, perlunya dasar hukum mengenai biaya penempatan bagi calon PMI, khususnya pada negara-negara penempatan yang belum memiliki acuan besaran biaya penempatan. 

"Jadi memang perlu dasar hukum untuk biaya penempatan calon PMI terutama bagi negara-negara yang memang belum memiliki acuan besaran biaya penempatannya. Fasilitasi anggaran pelatihan bagi calon PMI dari sumber dana APBN, dan Layanan Pengaduan Terintegrasi untuk Penanganan Pengaduan Pekerja Migran di Luar Negeri,” jelasnya.

Dico menambahkan strategi Pemkab Kendal dalam Pelayanan dan Pelindungan calon PMI atau PMI, dalam rangka pelayanan dan pelindungan calon PMI atau PMI telah melakukan upaya yaitu Pelindungan Administratif yang diberikan kelengkapan dan keabsahan dokumen penempatan, penetapan kondisi dan syarat kerja, pemberian jaminan ketenagakerjaan. 

"Perlindungan secara teknis yang diberikan bisa berupa pemberian sosialisasi dan diseminasi informasi, peningkatan kualitas calon PMI melalui pendidikan dan pelatihan, jaminan sosial fasilitasi pemenuhan hak calon PMI, penguatan peran pegawai fungsional pengantar kerja, pelayanan penempatan di layanan terpadu satu atap penempatan dan pelindungan PMI, serta pembinaan dan pengawasan,” tambahnya.

Kepala Disperinaker Kendal, Cicik Sulastri mengatakan, sepanjang tahun 2021-2023 terdapat delapan kasus pengaduan PMI.

“Ada dua oramg yang meninggal dunia, termasuk yang jatuh dari lantai delapan yang merupakan warga Boja. Ada yang sakit, ada juga yang sudah sampai sana tapi minta pulang karena tidak kerasan. Bahkan ada yang tinggal berangkat tapi tidak jadi, itu kasusnya harus mengganti biaya selama pelatihan dan sudah diselesaikan P3MI,” katanya.