Ditreskrimsus Polda Jateng Ungkap Kasus TPPU di Yayasan Universitas Muria Kudus

Ditreskrimsus Polda Jateng berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Yayasan Universitas Muria Kudus.


Konspirasi yang cukup besar dalam kasus tersebut sebagai pihak yang dirugikan adalah Yayasan UMK dengan kerugian sekitar Rp. 2,4 miliar.

Adapun 3 tersangka yang diamankan yakni pelaku utama bernama Muhammad Ali (48) warga Desa Jekulo, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus dan berprofesi advokat bergelar doktor hukum.

Sedangakan dua tersangka lainya yakni Lilik Riyanto (63) selaku bendahara umum Yayasan UMK warga Desa Jurang, Kecamatan Gebog dan Zamhuri (52) manajer atau tenaga pelaksana Yayasan UMK warga Tumpak Krapyak, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus.  

Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, menjelaskan, modus operandinya tersangka Muhammad Ali awalnya mengajak Lilik dan Zamhuri untuk mengeluarkan dana yayasan tanpa persetujuan dewan pembina setempat. 

"Agar proses pengeluaran dana tersebut lancar, seolah-olah digunakan untuk kepentingan yayasan. Antara lain untuk proyek pembangunan rumah sakit, pembelian tanah desa serta pembayaran rehab gedung rektorat setempat tahap III," ungkap Dwi saat memimpin Konferensi Pers di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Rabu (24/5/2023).

Lebih lanjut ia menuturkan faktanya dana-dana tersebut tidak digunakan sebagaimana peruntukannya dan diduga malah dipergunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka.

“Otak kejahatan ini yakni jelas tersangka MA. Pembangunan rumah sakit awalnya dari 2012 sampai 2016. Namun, sampai saat ini baru sebatas pondasi dan tiang pancang, mangkrak,” bebernya.

Dwi menuturkan pengungkapan kasus ini terungkap berdasarkan aduan pihak yayasan pada tahun 2020.

Kemudian, polisi sendiri baru menemukan dugaan kuat terjadinya pidana atas aduan itu pada April 2022 dan melakukan serangkaian penyelidikan hingga penetapan tersangkanya.

“Adapun bukti-bukti kuat atas kasus itu yakni ditemukannya akta pengangkatan tersangka Lilik menjadi bendahara, cek terbitan berbagai bank, surat keputusan pengangkatan tersangka Zamhuri, rekening dari beberapa bank dan dokumen hingga catatan pembukuan transaksi keuangan," jelasnya.

Mengenai hasil kejahatan itu, lanjutnya, tersangka Muhammad Ali sendiri meraup miliaran rupiah dan uang itu dipergunakan untuk membeli aset berupa tanah, melunasi hutang di beberapa bank dan membayar hutang. 

"Beberapa tanah disertifikatkan atas nama keluarganya. Aset-aset itu termasuk beberapa aset lain juga sudah disita sebagai proses hukum tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kejahatan penggelapan itu," tuturnya.

Atas kasus tersebut, para tersangka dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan, ancaman hukumannya maksimal 5 tahun dan TPPU Pasal 3 dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 Miliar.