Nyuri Pisang, Perempuan Cantik Digelandang Polisi

Polsek Muntilan  Magelang mengamankan seorang wanita yang tertangkap tangan mencuri pisang di Pasar penampungan Pucungrejo Muntilan, Magelang , Kamis (19/7).


Wanita berinisial PW (38) Warga Banyurejo Kecamatan Tempel, ditangkap oleh petugas kemanan pasar bernama Juwarno (35) yang mendapat laporan dari salah satu pedagang adanya tindak pencurian.

Hari itu sekitar pukul 05.00, saat para pedangang pasar mulai berdatangan saya melihat pelaku sedang memasukkan pisang yang bukan miliknya kedalam karung plastik, dengan kejadian tersebut langsung saya sampaikan kepada petugas keamanan pasar," jelas Siti Kopsoh salah satu pedagang yang pertama kali melihat tindak pencurian tersebut.

Setelah di periksa Pisang yang dicuri dan dimasukkan dalam karung plasitk kurang lebih 14 sisir dengan harga kurang lebih 75 ribu," imbuhnya.

Petugas Polsek Muntilan yang mendapatkan laporan kejadian di Pimpin oleh Aiptu Himawan langsung mendatangi TKP dan mengamankan orang tersebut untuk dibawa ke Polsek Muntilan.

Pelaku sedang dalam penyidikan petugas, di depan petugas PW mengakui sudah 10 kali melakukan hal yang sama di dalam pasar Muntilan dan hasilnya di jual kembali untuk biaya sekolah anaknya," terang Kapolsek Muntilan Melalui Kasi Humas Aiptu Yuli kepada RMOLJateng, Jumat, (20/7).

Atas  kejadian tersebut pelaku di sangkakan dengan pasal 364 KUHP tindakan Pencurian Ringan, dan akan di sidangkan Tindak Pidana (Tipiring ) di Pengadilan Negeri Kabupaten Magelang, Senin lusa.