Guna Pengawasan, Kemenkumham Jateng Kolaborasi dengan Ombudsman

Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah memerlukan kolaborasi dengan Ombudsman untuk melakukan pengawasan.


Penegasan ini disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, A Yuspahruddin ditengah Perjanjian Kerjasama yang ia tandatangani dengan Kepala ORI Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida, di Aula Kantor Wilayah, Selasa (12/10).

Kegiatan penandatanganan disaksikan oleh Sekretaris Ditjen Kekayaan Intelektual, Chairani Idha, Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrasi, serta para Pejabat Fungsional dan pelaksana Kanwil Kemenkumham Jateng.

Sebelumnya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah menggandeng Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Jawa Tengah untuk bersinergi dalam Penyelenggaraan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.

Dikatakan Yuspahruddin, dipilihnya ORI Perwakilan Jawa Tengah sebagai mitra kerja tak lepas dari peran Ombudsman sebagai quality assurance terhadap penilaian dan pengawasan kualitas pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan Pemerintah.

"Perjanjian kerjasama dengan Ombudsman tentu keniscayaan yang harus kita lakukan sekaligus hal yang mutlak dilakukan jajaran guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," ujar Yuspahruddin.

Bahwa di Jawa Tengah ( lingkungan Kemenkumham) ini punya 71 Unit Pelaksana Teknis. Selain itu, ada juga 62 unit Pemasyarakatan, kemudian ada 7 unit Keimigrasian, kemudian ada Badiklat dan ada BHP.

Sangat luas rentangnya (wilayah kerja), ia tak menampik memerlukan kolaborasi dengan Ombudsman untuk melakukan pengawasan.

"Dengan Perjanjian Kerjasama ini kita bisa mengawasi, kita bisa mengontrol pelaksanaan pelayanan di seluruh Unit Pelaksana Teknis kita dengan sebaik-baiknya," ujarnya menambahkan.

Sementara menurut Siti Farida, perjanjian kerjasama ini merupakan implementasi dari Nota Kesepahaman antara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Ombudsman Republik Indonesia Nomor: 08/ORI-MOU/VII/2018 Tahun 2018; Nomor: M.HH-05.HH.05.05 TAHUN 2018 Tanggal 02 Juli 2018 tentang Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Ia menyebutkan, jajaran Kanwil Kemenkumham Jateng selama ini telah menunjukkan semangat yang luar biasa untuk memberikan pelayanan prima.

"Kami kemudian mencoba mengokohkan kerjasama ini dalam bentuk PKS, meskipun sebetulnya kerjasama itu sudah kami bangun cukup lama, tapi dengan adanya momentum ini tentu akan lebih menguatkan," tambahnya meyakinkan.

Ia menerangkan, perjanjian kerjasama ini menjadi pedoman bagi para pihak dalam rangka membangun sinergi peningkatan kualitas pelayanan publik dengan tujuan untuk mewujudkan peningkatan kualitas pelayanan publik secara efektif dan efisien sesuai dengan kewenangan Para Pihak berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

Melalui perjanjian kerjasama ini, kedua belah pihak sepakat bekerja sama untuk melakukan pengawasan dalam meningkatkan kualitas Pelayanan Publik, melakukan pertukaran data dan/atau informasi guna mencegah terjadinya Maladministrasi dengan dilakukannya pendampingan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Pelayanan Publik.  

Sekaligus, mengembangkan kompetensi Sumber Daya Manusia melalui sosialisasi, workshop dan kegiatan lainnya.

"Tujuannya sebagai upaya peningkatan Pelayanan Publik pada Kantor Wilayah, Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, Balai Pemasyarakatan, Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, Kantor Imigrasi, Rumah Detensi Imigrasi, Balai Harta Peninggalan dan Balai Diklat Hukum dan Hak Asasi Manusia," imbuhnya.