Masyarakat Sipil Kritik Wali Kota Semarang, Efisiensi Dana Bukan Berarti Berhenti Layanan Publik

Pemkot Semarang Lakukan Perbaikan Jalan Rusak Depan Shelter BRT Jalan Pemuda Semarang. Dokumentasi Infoplus
Pemkot Semarang Lakukan Perbaikan Jalan Rusak Depan Shelter BRT Jalan Pemuda Semarang. Dokumentasi Infoplus

Semarang - Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN), dan Pusat Telaah dan Informasi Regional (PATTIROS) dan KP2K mendesak Wali Kota Semarang untuk meninjau ulang kebijakan efisiensi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang dan segera merealisasikan anggaran belanja murni Tahun Anggaran 2025, khususnya untuk fasilitas publik seperti pendidikan, kesehatan dan infrastruktur.


Menurut keterangan ke tiga lembaga non-pemeirntah yang dikirimkan kepada redaksi RMOLJawaTengah, Wali Kota Semarang yang baru seharusnya segera mengimplementasikan pemenuhan fasilitas publik dan bukan menunda dengan alasan kebijakan efisiensi.

Ke tiga lembaga watchdog ini mengatakan bahwa menurut informasi yang mereka terima, Wali Kota Semarang melalui Tim Percepatan dan Pengendalian Pembangunan yang baru dibentuk bertugas menahan anggaran sebesar Rp1 triliun nantinya akan digeser menjadi anggaran perubahan.

Realisasi penggeseran anggaran belanja yang direncanakan oleh Wali Kota justru berpotensi menimbulkan persoalan dan sangat berpotensi terjadinya korupsi menurut KP2KKN, PATTIROS dan KP2K.

Potensi korupsi adalah akibat realisasi anggaran perubahan yang besar sehingga tidak mudah bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melaksanakannya.

Selain itu, realisasi anggaran perubahan juga berpotensi untuk kejadian gagal lelang, pekerjaan tidak selesai, serta pekerjaan tidak tepat waktu atau lewat tahun anggaran. Akibat pergeseran itulah pada tahun 2023 saat anggaran murni diubah menjadi anggaran perubahan terjadi kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani oleh KPK saat ini.

Di sisi lain, OPD Pemkot Semarang menyatakan bahwa pihak mereka masih menunggu kebijakan Wali Kota Semarang dalam implementasikan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

Diakui bahwa Pemkot Semarang telah membuat simulasi implementasi pelaksanaan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 dengan total efisiensi anggaran hasil efisiensi sebesar Rp647.592.064.389. 

Keluhan masyarakat tentang kerusakan infrastruktur yang tidak segera ditangani sudah datang bertubi-tubi. Infrastruktur rusak seperti depan halte BRT Jalan Pemuda (yang sudah diperbaiki karena keluhan Ombudsman Jawa Tengah) dan beberapa ruas jalan kota lainnya. Belum lagi soal keperluan penyediaan ruang kelas, perbaikan gedung sekolah dan Pembangunan sekolah baru.

Menurut ke tiga masyarakat sipil itu, OPD pelayanan publik yang anggaran infrastrukturnya harus dikoreksi adalah, antara lain, Dinas PU, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Dinas Penataan Ruang, serta Dinas Pendidikan.