Pemkab Sukoharjo siap menindak tegas pabrik pupuk petroganik PT Tumbuh Berkembang yang berlokasi di desa Alas Ombo, kecamatan Weru, lantaran telah melanggar beberapa ketentuan tentang izin usaha.
- Masjid Agung Baitunnur Blora Ditetapkan Sebagai Masjid Bersejarah
- Pemkot Semarang Harap Warga Perumahan Dinar Indah Bersedia Pindah ke Rusun
- Cegah Longsor, Sungai Klawing Disodet
Baca Juga
Sejumlah pelanggaran yang ditemukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sukoharjo, antara lain ijin gudang digunakan untuk pabrik produksi pupuk, sejumlah bangunan pabrik tidak memiliki IMB, dan pabrik didirikan di zona kuning.
"Kami dengan tim sudah mengunjungi lokasi, ada temuan ketidaksesuaian antara izin yang dikeluarkan dengan kenyataan di lapangan. Kami langsung membuat rekomendasi surat peringatan pada DPUPR agar mengambil tindakan," terang Rini Indriati, Kabid Pengaduan Data dan Teknologi DPMPTSP, Kamis (19/12).
Putusan rekomendasi surat peringatan terhadap PT Tumbuh Kembang tersebut menindaklanjuti laporan yang disampaikan LSM LAPAAN RI beberapa waktu lalu.
Dijelaskan rini, ketidaksesuaian yang ditemukan IMB untuk pabrik tersebut sudah dimiliki sejak 7 tahun silam dan selama itu pula pabrik produksi pupuk organik berlangsung.
"Mekanismenya bila menyalahi perizinan. Kami berkirim surat kepada DPUPR supaya memberi peringatan sesuai kewenangannya dalam pembinaan dan pengawasan. Jika sampai 3x peringatan tak digubris, maka Satpol PP yang akan bertindak untuk menyegel pabrik," tegasnya.
Ketua LSM LAPAAN RI, BRMH Kusumo Putro selaku pelapor mengatakan prosedur penindakan oleh Pemkab Sukoharjo dinilai lamban dan tidak tegas.
"Pelanggaran ini sudah terjadi 7 tahun lalu, mungkin akan terus melanggar bila kami tidak melapor. Harusnya tidak lagi melalui mekanisme surat peringatan 3 kali, terlalu lama bertele-tele, langsung disegel. Biar tegas dan jera," kata Kusumo.
Kusumo berharap, Pemkab Sukoharjo membuat terobosan untuk membenahi sistem birokrasinya sehingga apabila ada perusahaan yang terbukti menyalahi perizinan maka bisa langsung disegel tanpa surat peringatan.
"Kami tidak akan berhenti sampai disini. Kami akan gugat PT Tumbuh Berkembang jika nekad memproduksi pupuk dilokasi yang bukan zonanya. Selain itu, kami akan melakukan investigasi perusahaan â€" perusahaan di Sukoharjo, baik yang skala besar, menengah maupun kecil," pungkasnya.
- Paskah Aman dan Damai, Polresta Surakarta Terjunkan Personel Gabungan
- Viral di Medsos, Sekeluarga Tinggal di Warung Karena Tak Bisa Bayar Kontrakan
- Hari Anak Yatim, Eva Yuliana Bagikan 500 Bingkisan Disebar 5 Kecamatan di Solo