Dua pemuda kawanan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) dilumpuhkan anggota Resmob Satreskrim Polres Pekalongan.
- Polres Wonogiri Tangkap Pencuri TV
- Operasi Pekat Di Lokasi Hiburan Malam, Satuan Samapta Polresta Surakarta Sita 553 Botol Miras
- Yuspahruddin Ingatkan Jajarannya Selalu Menebar Kebaikan
Baca Juga
Petugas terpaksa menembak kakinya karena keduanya berusaha melawan dan kabur saat hendak ditangkap.
Kapolres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan menyebut, dua pelaku curat diketahui bernama M Arfan (26) dan Mahes Gilang Pratama (22) keduanya dari Buaran. Kedua tersangka ditangkap berdasarkan laporan para korban yang telah kehilangan sepeda motor ke polsek.
"Dari adanya laporan tersebut anggota saya perintahkan untuk melakukan pengintaian terhadap pelaku yang sebelumnya telah diketahui identitasnya. Anggota akhinya mendapati pelaku yang tengah mengendarai sepeda motor di Kertijayaan Gang 5 Buaran," ungkap Wawan kepada RMOLJateng, Senin (9/9) petang.
Dia menambahkan, mengetahui hal tersebut anggota Resmob Satreskrim Polres Pekalongan langsung melakukan penyergapan.
Saat berusaha diamankan pelaku malah melakukan perlawanan hingga perugas melumpuhkan kedua pelaku pada kaki kiri.
Untuk barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor honda vario plat nomor terpasang G 3174 RT, HP Xiaomi redmi 5A beserta dosbook. Senjata Clurit dan juga sepeda motor. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diserahkan ke unit Reskrim guna penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Dari hasil pemeriksaan ternyata keduanya melakukan tindak kriminal di Karangdadap dan juga pelaku penganiayaan pembacokan di Wonopringgo.
Keduanya dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman kurungan penjara 7 tahun.
- Warga Kinibalu Ditemukan Tak Berdaya, Meninggal Setelah Dua Hari Tak Sadarkan Diri Diduga Korban Dianiaya
- Operasi Pekat Di Lokasi Hiburan Malam, Satuan Samapta Polresta Surakarta Sita 553 Botol Miras
- KPK Masih Hitung Uang Barang Bukti OTT Lapas Sukamiskin