- Pj Gubernur Nana Sudjana Ajak Mahasiswa Aktif Sukseskan Pilkada Serentak Jawa Tengah
- ICMI Karanganyar Dukung Kader Potensial Maju Ke Pilkada 2024
- Presiden Jokowi ke Cilacap, Tanam Mangrove, Tinjau Vaksinasi hingga Lepas Tukik
Baca Juga
Walau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Wonogiri telah membuat Surat Edaran yang dilayangkan ke pengusaha pemilik billboard berbayar dan ke seluruh peserta Pemilu 2024, namun hingga hari pertama masa tenang masih banyak ditemukan Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di tempat-tempat strategis.
‘’Kita sudah membuat dua surat edaran (yang-red) kami layangkan ke pemilik billboard berbayar dengan nomor surat 390 /PM.OO.02/K.JT-28/2/2024. Surat satunya lagi kami layangkan ke peserta Pemilu dengan nomor surat 391 /PM.OO.02/K.JT-28/2/2024. Kedua surat tersebut sudah kami kirim per tanggal 10 Februari 2024,” jelas Slamet Mugiyono Komisioner Bawaslu Wonogiri Div. Pencegahan, Partisipasi Masyarakat & Humas, Minggu (11/02).
Mugiyono memaparkan, dalam surat edaran tersebut sudah jelas disampaikan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 278 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Masa Tenang berlangsung selama 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan şuara yaitu pada tanggal 11 Februari 2024 — 13 Februari 2024, Maka dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pencegahan pelanggaran Pemilu pada tahapan Masa Tenang, Bawaslu Kabupaten Wonogiri menghimbau kepada seluruh pemilik usaha billboard berbayar se-Kabupaten Wonogiri untuk menertibkan billboard berbayar yang mengandung unsur kampanye.
Sementara itu, dari pantauan langsung di lapangan, masih banyak ditemukan alat peraga kampanye yang terpasang di tempat-tempat strategis, utamanya tepi jalan raya. Seperti contohnya di depan SMA Pancasila Wonogiri, di daerah Bulusulur dan lainnya.
- Dico Ganinduto Ditugaskan Bangun Komunikasi Politik Golkar Jelang Pemilu
- DPRD Batang Tetapkan Susunan Pimpinan Komisi-Komisi
- Dukungan Makin Menguat, 1000 PKL Siap Menangkan Mawahib di Pilbup Kudus