Mendesak: Korban DBD Berjatuhan Dengan Cepat, Jepara Berpotensi KLB

Pihak RSUD RA Kartini Jepara Segera Menambah Tenaga Nakes PKWT Untuk Mengatasi Lonjakan Pasien DBD Yang Dirawat Di RS Setempat. Arif Edy Purnomo/RMOLJateng
Pihak RSUD RA Kartini Jepara Segera Menambah Tenaga Nakes PKWT Untuk Mengatasi Lonjakan Pasien DBD Yang Dirawat Di RS Setempat. Arif Edy Purnomo/RMOLJateng

Mengingat antisipasi lonjakan kasus Demam Berdarah Dengue (DBD), Kabag Hukum Pemasaran dan Pelaporan RSUD RA Kartini, Agus Carda, bahwa pihaknya RSUD RA Kartini, Jepara, sedang menambah tempat tidur dan menambah tenaga kesehatan.

Tenaga Pegawai Perjanjian Kontrak Waktu Tertentu (PKWT) yang direkrut pihak RSUD setempat, akan dikontrak selama tiga bulan dan mulai bekerja pada Selasa (12/03) besok.

Hal ini sehubungan dengan serangan mematikan Demam Berdarah Dengue (DBD) yang menjangkiti ribuan pasien dan puluhan pasien meninggal dunia di Kabupaten Jepara harus mendapat penanganan cepat agar jumlah kasusnya tak bertambah.   

Jika langkah kongkret tidak segera dilakukan, tidak menutup kemungkinan status Tanggap Darurat DBD yang telah ditetapkan di Bumi Kartini, dapat berubah menjadi Kejadian Luar Biasa (KLB).

Kekhawatiran ini diungkapkan dr. Vita Ratih Nugraheni, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan (Pelkes dan SDK) Dinas Kesehatan Kabupaten Jepara, Sabtu (09/03) kemarin lusa.

“Jepara ini 'kan statusnya sudah tanggap darurat DBD. Tanggap darurat masa dimana kita harus bertindak cepat, agar kondisi ini tidak semakin membludak (bertambah-red),” ujar dr. Vita Ratih Nugraheni.

Tindakan cepat yang harus dilakukan Pemkab Jepara, kata Vita, salah satunya melakukan fogging di sejumlah wilayah yang ditemukan kasus kematian DBD.

“Selain itu, wilayah yang memenuhi syarat untuk dilakukan fogging. Pemkab Jepara juga segera menambah pengadaan obat-obatan, seperti obat penurun panas serta infus,” ucapnya.

Jika keadaan tersebut tidak segera ditangani, lanjut Vita, dikhawatirkan status DBD di Jepara bisa bergeser menjadi Kejadian Luar Biasa (KLB).

“Makanya hal ini sedang dicek dengan didatangkan ahlinya oleh Kemenkes,” imbuhnya.

Vita menjelaskan, status KLB DBD bisa ditetapkan jika terjadi peningkatan jumlah penderita DBD di suatu wilayah sebanyak dua kali atau lebih dalam kurun waktu satu minggu/bulan dibanding minggu/bulan sebelumnya pada tahun lalu.

Vita mengakui, pihak Kemenkes hingga saat ini masih menyarankan kegiatan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN). Yakni  melalui 3M Plus sebagai salah satu upaya efektif pencegahan DBD.

Di lain tempat, RSUD RA Kartini Jepara juga membuka penerimaan petugas kesehatan dengan status PKWT.

Langkah ini terpaksa dilakukan guna memaksimalkan pelayanan merebaknya pasien DBD. Penerimaan tenaga PKWT yakni 22 formasi yang akan dibuka. Perinciannya meliputi 6 orang dokter umum dan 16 orang perawat.

“Rekrutmen dilakukan untuk mengoptimalkan ruang perawatan baru yang dibuka secara darurat oleh RSUD RA Kartini. Sebab pasien DBD di RS Kartini terus bertambah,” ujar Agus Carda dari RSUD RA Kartini kepada wartawan.