Mengaku Berhalusinasi, Guru Honorer Tega Cabuli Anak Kandung

Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Bejatnya, pelaku pencabulan adalah Es (34), warga Kecamatan Klaten Utara, Kabupaten Klaten, seorang guru honorer di Kecamatan Gatak Sukoharjo.


Ironisnya lagi, korbannya adalah Fa (7) yang adalah anak kandungnya. 

Dijelaskan Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setiawan, kasus pencabulan tersebut terungkap berdasarkan kesaksian dari ibu kandung korban.

"Kasus terungkap saat korban mengeluh pada ibunya mengaku sakit pada bagian kemaluan. Dan saat buang air sempat keluar darah. Kemudian sang ibu membawa korban ke rumah sakit," kata Kapolres saat konferensi pers, Kamis (16/9).

Hasil pemeriksaan di rumah sakit, ditemukan bukti bahwa sang anak merupakan korban pencabulan. Ditambah lagi ditemukan bukti berupa bekas cairan sperma pada celana dalam sang anak.

Menindaklanjuti keadaan tersebut, sang ibu melaporkan ke Polres Sukoharjo. Berdasarkan penyelidikan dari Satreskrim Polres Sukoharjo, ditemukan bahwa pelaku merupakan ayah kandung korban. 

"Pengakuan dari pelaku pencabulan baru terjadi satu kali, namun menurut hasil visum menunjukkan pencabulan sudah terjadi sebanyak dua kali. Dilihat dari luka korban yang sudah parah," jelas Kapolres Sukoharjo.

Pada penyidik pelaku mengaku bahwa ia berhalusinasi alias tidak sadar saat melakukan hubungan badan dengan anak kandungnya sendiri.

"Melalui hasil pemeriksaan, modus  pelaku melakukan persetubuhan adalah pelaku mengaku berhalusinasi sedang bersetubuh dengan istrinya, setelah terbangun dan merasakan ejakulasi, ternyata pelaku sedang tidur dengan anaknya," ujarnya.

"Pelaku sendiri mengaku sudah dua tahun pisah ranjang. Pelaku menjelaskan bahwa sang istri tidak mau tidur seranjang lagi," tambahnya.

Berdasarkan kasus tersebut, pelaku terancam hukuman Pasal 81 dan atau pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 Tentang perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

"Saat ini, Satreskim Polres Sukoharjo bekerjasama dengan Unit Pelayanan perempuan dan anak (PPA) berkoordinasi dengan psikolog untuk menangani psikologis korban," pungkas Kapolres.