Panitia Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa Tlogorejo, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak, nyaris menjadi bulan bulanan massa, setelah 'menolak' seorang warga yang hendak mendaftar, Senin (18/7).
- Angka Fatalitas Korban Kecelakaan di Jateng, Dirlantas : Sebulan 90 Orang Meninggal
- Bencana Banjir Rob di Jateng, Empat Kepala Daerah Diminta Siapkan Posko Darurat
- Sopir Angkot Batang Minta Kenaikan Tarif Rp1.000 hingga Rp2.000
Baca Juga
Warga pendukung salah seorang warga mengepung Balaidesa atau sekretariat pendaftaran Calon Kepala Desa setempat.
Bahkan, seorang panitia nyaris menjadi bulan bulanan massa yang jengkel setelah 'menolak' seorang warga yang hendak mendaftar bakal calon kepala desa.
Bakal Calon Kepala Desa Tlogorejo, Didik Soleman mengaku, kecewa dengan persyaratan yang dibuat panitia yang berdalih menjadi hasil dari Musyawarah Desa (Musdes).
"Kami sayangkan saja, ada peraturan yang dibuat setelah peraturan daerah terkait Pikades. Saya menolak menandatangani, karena saya anggap persyaratan itu tidak termasuk dalam perda,” kata Didik.
Sementara itu, tokoh masyarakat Kabupaten Demak, Mugiono, mengatakan, batal mendaftarnya seorang warga desa tersebut, lantaran dirinya menolak menandatangani surat pernyataan bersedia menjadikan bengkok kepala desa untuk menutup anggaran kekurangan dana pilkades.
"Yang terjadi di Desa Tlogorejo ini jelas tidak ada dalam peraturan perundang undangan, yakni Peraturan Daerah. Pasalnya, ada beberapa sumber pemasukan anggaran Pilkades, yang sudah diatur dalam perda. Kalau menjual bengkok kepala desa, itu tidak ada,” terang Mugiono.
Setelah sepakat, panitia pilkades dan sejumlah perwakilan warga, bergegas menemui Kepala Bagian Hukum Setda Demak, untuk membahas persoalan tersebut.
- Wakasatgas Operasi Lilin Pastikan Natal di Kebumen Aman
- AKBP Nur Cahyo Rotasi Tujuh Perwira di Lingkungan Polres Batang
- Larang Takbir Keliling, Ganjar: Sebaiknya di Masjid Saja