Panitia Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa Tlogorejo, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak, nyaris menjadi bulan bulanan massa, setelah 'menolak' seorang warga yang hendak mendaftar, Senin (18/7).
- Gerakan Aksi Pancasila Guna Penurunan Angka Stunting Hingga 14%
- Banjir dan Kedaulatan Pangan Jadi Prioritas Pembangunan Pemkot Semarang
- Jelang Pemilu, Wakapolres dan Tiga Perwira Polres Karanganyar Dimutasi
Baca Juga
Warga pendukung salah seorang warga mengepung Balaidesa atau sekretariat pendaftaran Calon Kepala Desa setempat.
Bahkan, seorang panitia nyaris menjadi bulan bulanan massa yang jengkel setelah 'menolak' seorang warga yang hendak mendaftar bakal calon kepala desa.
Bakal Calon Kepala Desa Tlogorejo, Didik Soleman mengaku, kecewa dengan persyaratan yang dibuat panitia yang berdalih menjadi hasil dari Musyawarah Desa (Musdes).
"Kami sayangkan saja, ada peraturan yang dibuat setelah peraturan daerah terkait Pikades. Saya menolak menandatangani, karena saya anggap persyaratan itu tidak termasuk dalam perda,” kata Didik.
Sementara itu, tokoh masyarakat Kabupaten Demak, Mugiono, mengatakan, batal mendaftarnya seorang warga desa tersebut, lantaran dirinya menolak menandatangani surat pernyataan bersedia menjadikan bengkok kepala desa untuk menutup anggaran kekurangan dana pilkades.
"Yang terjadi di Desa Tlogorejo ini jelas tidak ada dalam peraturan perundang undangan, yakni Peraturan Daerah. Pasalnya, ada beberapa sumber pemasukan anggaran Pilkades, yang sudah diatur dalam perda. Kalau menjual bengkok kepala desa, itu tidak ada,” terang Mugiono.
Setelah sepakat, panitia pilkades dan sejumlah perwakilan warga, bergegas menemui Kepala Bagian Hukum Setda Demak, untuk membahas persoalan tersebut.
- Dishub Optimalkan Jalan Lingkar Salatiga Antisipasi Kepadatan Mudik
- Polres Kendal Buka Pendaftaran Daring, Target 2000 Peserta Vaksinasi Tercapai
- Kepala Rutan Salatiga Pimpin Deklarasi Janji Kinerja 2022