- Pembatalan Presidential Threshold Untuk Menjaga Hak Politik Dan Kedaulatan Rakyat
- Korban Teror Masa Lalu di Jawa Tengah Terima Kompensasi dari LPSK
- Rizal Bawazier, Dewan Pakar PKS: Siap Advokasi Sopir Angkot Pekalongan
Baca Juga
(Demak) - Polemik terkait pergantian antar waktu (PAW) Partai NasDem Demak masih bergulir, Eko Handoyo berdasarkan regulasi berhak untuk menempati kursi DPRD Demak di sisa periode ini, menyebut dirinya dipecat tanpa dasar. Merasa dizolimi ia pun segera melapor ke Mahkamah Partai NasDem.
Carut marut di internal Partai NasDem Demak, menurut Eko, bermula sejak meninggalnya Ketua Dewan Pengurus Daerah Demak Partai NasDem, Budi Achmadi, saat kunjungan kerja di Jogjakarta akhir Desember 2023 lalu. Almarhum Budi Achmadi juga Anggota DPRD Demak dan Ketua Fraksi NasDem Demak. Sesuai urutan, maka PAW seharusnya jatuh pada Muhamad Basor. Namun karena Basor sudah menjadi Kepala Desa (Kades) maka Basor dianggap tidak memenuhi syarat (TMS) PAW.
"Pak Basor sudah konsultasi ke KPU. Sesuai dengan regulasi KPU, kekosongan hanya bisa diisi oleh Partai yang sama, dapil (daerah pemilihan) yang sama, dan nama terbanyak di bawah Pak Budi Ahmadi, yaitu pak Basor, lalu saya Eko Handoyo," ceritanya pada RMOLJateng, Senin (22/1) malam.
Disaat menunggu undangan dari Partai untuk PAW, ia justru mendengar bahwa semua calon legislatif (caleg) tahun 2019 diminta untuk membuat surat pernyataan berisi tidak sanggup menjadi PAW atau memilih dipecat oleh pihak Partai NasDem Demak
"Saat menunggu dengan sabar nama saya dipanggil untuk pelaksanaan PAW, kok malah saya mendengar ada kepentingan lain, bahwa caleg NasDem 2019 diminta untuk buat pernyataan tidak sanggup menjadi PAW serta bersedia mendukung Saudara Suwarjo untuk bertugas di PAW," terangnya.
Lalu pada hari ini (22/1), ia melanjutkan, bahwa di meja KPU dan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Demak, sudah terlayang surat di mana DPD NasDem merekomendasikan Suwarjo.
"Bahkan malah dengar-dengar lagi, saya ini malah dipecat. Padahal saya itu di rumah, baik-baik sabar menunggu kabar, dan tidak melakukan kesalahan apa-apa malah dipecat. Dasarnya apa?" ucapnya sembari menahan emosi.
Menurutnya, mekanisme penandatangan surat pernyataan adalah dengan datang ke rumah masing-masing caleg periode 2019. Mulai dengan yang satu dapil dengan Budi Achmadi hingga caleg-caleg yang dapilnya jauh dari dapil Budi Achmadi.
"Jadi bila pak Warjo sampai mendapatkan PAW, itu melanggar mekanisme, berarti dia itu melewati banyak nama dan juga melompati 3 dapil. Itu ‘kan jauh sekali," ucapnya.
Ia menduga pihak Partai NasDem tidak menghubunginya karena pihaknya siap untuk melakukan PAW dan menolak membuat surat pernyataan dukungan ke Suwarjo.
"Saya siap untuk menjadi anggota DPRD walau tinggal sisa waktu. Karena saat maju caleg dulu saya berjuang untuk NasDem, rumah saya gadaikan, sampai istri menceraikan saya. Lha kok sekarang yang sudah menjadi hak saya dianulir orang lain. Ini ‘kan dzolim," terangnya.
Saat meminta kebijakan Partai dengan menghubungi Plt. Ketua Partai, ia menyebut hasilnya nihil dan seakan-akan dirinya dihindari. Ia pun sudah mengadu ke Bawaslu, lalu akan meminta audiensi pada Ketua DPRD hingga akan melayangkan surat ke Mahkamah Partai.
"Karena Mahkamah Partai inilah yang akan menelaah mana yang benar dan salah. Dan saya yakin anggota dari tim Mahkamah Partai sifatnya pasti netral. Jadi kami mengadu ke Mahkamah Partai," pungkasnya.
Plt Ketua Partai NasDem pun tidak dapat dihubungi oleh RMOLJateng terkait nama Suwarjo yang direkomendasi untuk pelaksanaan PAW.