- Viral Baliho Ucapan Ulang Tahun Sang DPR-RI
- Momen Haru Akad Nikah Putri Politisi PDI-P, Ganjar Pranowo Hadir Jadi Saksi Nikah
- BEM STIMIK Tunas Bangsa Banjarnegara Ajak Masyarakat Tolak Hasil Revisi UU TNI, Kepolisian, Dan Kejaksaan
Baca Juga
KUDUS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kudus telah menyelesaikan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kabupaten Pemilu 2024 pada Sabtu malam (02/03).
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dilakukan mulai Kamis 29/02 hingga Sabtu (02/03). Namun tidak semua saksi partai politik (Parpol) mau menerima hasil rekapitulasi tersebut, ada satu saksi Parpol menyatakan keberatan dan tidak mau menandatangani hasil Rekapitulasi.
Ketua KPU Kabupaten Kudus, Ahmad Amir Faisol mengatakan, proses rekapitulasi sebenarnya ditargetkan selesai dalam dua hari saja. Namun karena di hari kedua, proses berlangsung lama hingga hampir tengah malam, dan rekapitulasi serta finalisasi dilanjutkan keesokan harinya.
“Alhamdulillah kita sudah menyelesaikan rapat pleno terbuka rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten/kota. Karena tadi malam terlalu larut, hari ini kita lanjutkan untuk pencermatan dan finalisasi hasil yang kita mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB,” kata Faisol, Minggu (03/03).
Proses pencermatan hingga finalisasi ini, kata Faisol, disaksikan langsung oleh saksi dari semua partai politik, pasangan calon, hingga saksi dari calon DPD dan dipantau langsung oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kudus.
Faisol menceritakan, proses rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 di Kudus, diwarnai dengan aksi keberatan dari saksi Partai Demokrat.
Surat pernyataan keberatan itu pun telah disampaikan saksi mengenai kejadian khusus yang terjadi di wilayah Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus.
Faisol menjelaskan keberatan yang disampaikan pihak saksi Partai Demokrat itu karena mereka menemukan kesalahan C Hasil Plano di tingkat TPS yang ada di wilayah Kecamatan Gebog. Klaim kesalahan itu, info yang diterima Faisol dari saksi parpol, bersumber dari hasil investigasi internal tim mereka (parpol) sendiri.
Menanggapi hal tersebut, dalam rapat pleno terbuka, Faisol menjelaskan bahwa kesalahan di tingkat TPS itu telah selesai dibenarkan. Saksi maupun petugas yang ada di TPS itu pun sudah menandatangani C Hasil Plano yang telah diperbaiki tersebut.
“Kalau ada kesalahan di TPS, bisa langsung dibetulkan saat itu. Ketika sudah clear dan ditandatangani, dianggap sudah selesai tidak ada masalah,” kata Faisol.
Ketika hasil di tingkat desa sudah dinyatakan benar dengan bukti tanda tangan, hasilnya akan dilanjutkan proses rekapitulasi tingkat kecamatan.
Bahkan saat proses rekapitulasi di tingkat kecamatan, hasil itu pun dipastikan telah terselesaikan. Namun dari pihak saksi Partai Demokrat tetap yakin, bahwa proses pembetulan masih belum selesai.
“Saya sudah jelaskan seperti itu, namun dari mereka (saksi parpol) meminta untuk buka kotak suara. Total ada 31 TPS yang diminta untuk buka kotak suara dan menghitung ulang,” jelas Faisol.
Ketua KPU Kudus menyebut, secara aturan, ketika di rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu masih muncul adanya caleg atau parpol tidak puas dengan proses pemungutan dan penghitungan suara serta hasilnya, KPU hanya bisa menerima laporan dan mencatatnya dalam D Kejadian Khusus Kabupaten dan akan dilanjutkan ke tingkat provinsi Jawa Tengah.
Namun untuk keputusan membuka kotak suara dan melakukan penghitungan ulang, KPU perlu mendapat rekomendasi dari Bawaslu Kudus.
“Bisa buka kotak suara itu ketika ada rekomendasi Bawaslu, apapun bentuknya itu wajib dilaksanakan KPU. Tapi sampai hari ini, Bawaslu belum ada yang menurunkan surat rekomendasi,” jelas Faisol.
Ketua KPU Kudus memastikan bahwa hal itu tidak akan mempengaruhi keabsahan dari rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada Pemilu 2024 di tingkat Kabupaten Kudus.
- Bupati Rembang Harno Ajukan Lima Proyek Kepada Pemprov Jateng
- Ringankan Penyandang Disabilitas, Pemkot Tegal Berikan 45 Alat Bantu
- Tunggu Jadwal Dari BKN, BKD Rembang Akan Gelar Tes Kompetensi P3K