Meutya Hafidz Bentuk Satgas Perlindungan Anak Di Platform Digital

Meutya Hafidz, Menteri Komunikasi Dan Digital (Kemkomdigi) Membentuk Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak Di Ranah Digital. Kemenkomdigi
Meutya Hafidz, Menteri Komunikasi Dan Digital (Kemkomdigi) Membentuk Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak Di Ranah Digital. Kemenkomdigi

Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) membentuk Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak Di Ranah Digital.

Menteri Komdigi, Meutya Hafid, menyatakan pembentukan tim tersebut sebagai upaya percepatan penyusunan regulasi guna memberikan perlindungan bagi anak-anak di ruang digital.

“Pembentukan tim kerja ini merupakan tindak lanjut dari arahan dan semangat Presiden Prabowo Subianto agar membuat perlindungan anak di ruang digital yang disampaikan kepada kami, yakni untuk menyusun pengaturan perlindungan bagi anak-anak di internet,” ujar Meutya di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Jakarta, Minggu, (02/02).

Meutya katakan salah satu urgensi pembentukan tim kerja tersebut adalah karena menanggapi data dalam National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC), yang menempatkan Indonesia sebagai negara ke empat di dunia dan ke dua di ASEAN dengan persebaran konten kasus pornografi anak terbanyak.

“Data NCMEC menyebutkan, selama empat tahun, katanya, kasus pornografi anak di Indonesia mencapai 5.566.015 kasus,” jelas Meutya.

“Ini masih belum termasuk perjudian online yang juga menyasar anak-anak, perundungan kekerasan seksual terhadap anak, dan juga aspek-aspek negatif lainnya,” ujarnya melanjutkan.

Terdapat 3 titik fokus yang menjadi pembahasan tim ini. Fokus pertama adalah memperkuat regulasi dan mekanisme pengawasan terhadap platform digital yang menyediakan akses bagi anak-anak. Yang kedua adalah upaya meningkatkan literasi digital bagi anak dan orang tua agar mereka lebih sadar akan resiko didunia maya. Dan yang ketiga perihal perlunya penindakaan yang tegas bagi pelaku penyebar konten berbahaya yang mengancam keselamatan anak-anak.

“Kebijakan yang disiapkan ini merupakan wujud komitmen pemerintah untuk melindungi masa depan anak-anak Indonesia dari ancaman dunia digital,” jelas Meutya.

Penetapan pembentukan tim tersebut tertuang dalam surat Keputusan (SK) yang telah ditandatangani 4 kementerian, di antaranya Kemkomdigi, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA).

Data Badan Pusat Statistik (2021) mencatat bahwa 89% anak usia lima tahun ke atas menggunakan internet yang meningkatkan risiko mereka terpapar konten berbahaya.

Sementara, Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyatakan dukungan penuh atas langkah yang diambil oleh Kemkomdigi. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melakukan sosialisasi di satuan-satuan pendidikan.

“Kami sudah berkoordinasi inten dari beberapa waktu yang lalu, termasuk pemilihan tim yang akan terlibat dalam penyusunan kebijakan ini. Nanti tugas kami untuk mensosialisasikan kebijakan ini ke sekolah-sekolah seluruh Indonesia,” kata Mu’ti.