- Tradisi Pedang Pora Sambut Pejabat Baru Kapolres Purbalingga
- Polres Purbalingga Ringkus Penjual Dan Pembeli Obat Terlarang
- Gotong Royong Masyarakat Bersama TNI, Polri Dan BPBD Membersihkan Puing-Puing Dapur Warga
Baca Juga
Polres PurbaIingga - Polda Jateng | Satuan Reserse Narkoba Polres PurbaIingga berhasil meringkus seorang pria penjual obat terlarang di Desa Selaganggeng, Kecamatan Mrebet, Kabupaten PurbaIingga. Ribuan butir obat terlarang berbagai jenis disita sebagai barang buktinya.
Kapolres Purbalingga AKBP Rosyid Hartanto dalam konferensi pers, Rabu (13/11) mengatakan jajarannya telah mengamankan seorang pria berinisial KB alias K (20) warga Aceh yang berjualan obat terlarang jenis psikotropika dan obat daftar G di Kabupaten PurbaIingga.
"Modus operandinya yaitu tersangka membuka warung kelontong dan warung snack. Namun, yang bersangkutan juga berjualan obat terlarang," jelas Kapolres.
Barang bukti yang disita adalah 12 butir obat Merlopam; 2 Lorazepam tablet 2 mg merk Mersi; 13 butir obat Valdimex 5 Diazepam tablet 5 mg merk mersi; 8 butir obat Camlet Alprazolam tablet 1 mg; 14 butir obat Alprazolam tablet 1 mg merk OTTO; 69 lempeng @10 butir dan 5 butir obat diduga jenis Tramadol; 185 paket isi 8 butir obat berwarna kuning bertuliskan mf diduga jenis Hexymer;
Kemudian, 44 paket isi 4 butir obat berwarna kuning bertuliskan mf diduga jenis Hexymer; 96 paket isi 8 butir obat berwarna putih bertuliskan Y diduga jenis Yorindo; 2 paket isi 5 butir obat berwarna putih bertuliskan Y diduga jenis Yorindo; 26 paket isi 4 butir obat berwarna putih bertuliskan Y diduga jenis Yorindo; 3 (tiga) bendel plastik klip merk ZIP IN; Uang tunai sebesar Rp1.264.500 dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo Reno 5 warna Silver.
"Total ada 47 butir obat jenis psikotropika dan 3.233 butir obat daftar G yang disita dari tersangka," ungkap Kapolres.
Dijelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula adanya informasi penjualan obat terlarang di wilayah Desa Selagangeng, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga. Kemudian pada hari Kamis (07/11) anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan.
"Hasilnya petugas berhasil menemukan tersangka berikut obat-obatan yang dijual di toko kelontong tersebut. Kemudian tersangka dan barang buktinya diamankan ke Polres Purbalingga," jelas Kapolres.
Saat ditanya, tersangka mengaku mendapatkan obat terlarang dikirim melalui mobil travel dari seseorang. Menurutnya, jualan obat terlarang sudah dilakukan sejak sebulan yang lalu di toko kelontong yang buka setiap hari dari jam 8 pagi sampai jam 9 malam.
Tersangka yang belum berkeluarga mengaku mendapatkan omset berjualan sebanyak Rp25.000.000 per bulan. Sedangkan untuk pembeli obat, tersangka membatasi penjualan hanya untuk yang berusia dia tas 20 tahun.
Kapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika dan atau Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan.
"Pelaku dapat diancaman hukuman dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar rupiah," pungkasnya.
Ketua Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kabupaten PurbaIingga, KH Nurkholis Masrur, yang hadir dalam konferensi pers mengapresiasi jajaran Polres Purbalingga yang berhasil mengungkap kasus penjualan obat terlarang. Karena menurutnya selain dilarang agama, narkoba juga bisa merusak generasi muda penerus bangsa.
"Alhamdulillah kasus penjualan obat terlarang dapat diungkap Polres Purbalingga. Mudah-mudahan pemberantasan narkoba terus gencar dilakukan, sehingga menghindarkan generasi muda dari penyalahgunaan narkoba," ucapnya.
- BUMN, KPK, Dan Keadilan Yang Ditinggalkan: Antara Janji Di Antartika Dan Celah Di Senayan
- Masjid Berusia 157 Tahun Yang Dibangun Hanya Dalam 4 Jam, Rahasia Dibalik Pertarungan Melawan Ular Penjaga
- Gercep, Desa Sidorejo Telah Membentuk Koperasi Merah Putih