- Polres Purbalingga Bekuk Begal Viral di Medsos
- Tim Sparta Polresta Surakarta Amankan BB
- Polres Tegal Kembalikan Motor Curian
Baca Juga
Polsek Mrebet Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus penipuan dan atau penggelapan sepeda motor yang terjadi di Desa Mangunegara, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga pada Kamis (12/9) lalu.
Kasus ini berawal saat tersangka yang berhasil diamankan, MS (31), warga Desa Banjarsari, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas, berpura-pura meminjam sepeda motor yang sedang diservis kepada pemilik bengkel untuk membeli rokok di warung.
“Namun pelaku tidak kembali ke bengkel dan sepeda motor dibawa kabur," jelas Kapolsek Mrebet AKP Muslimun, didampingi Kasi Humas Iptu Setyo Hadi dan Kanit Reskrim Polsek Mrebet Aipda Rino Waluyo saat ungkap kasus, Selasa (24/9).
Pemilik bengkel, Sigit Prayogi pun melaporkan hal ini ke Polsek Mrebet. "Berdasarkan laporan pemilik bengkel, kemudian Unit Reskrim Polsek Mrebet melakukan olah TKP, meminta keterangan korban dan saksi. Setelah itu melakukan penyelidikan," jelas Kapolsek.
Dari hasil penyelidikan, kata Kapolsek, diperoleh informasi keberadaan pelaku. Pelaku kemudian berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang Jumat (13/9).
Barang bukti yang diamankan handphone merk Samsung Galaxy J2 milik pelaku, tas slempang warna hitam, jaket sweater warna cokelat dan celana bahan warna hitam. Selain itu, uang tunai sebesar Rp. 805.000,- sisa hasil menjual sepeda motor korban.
"Tersangka bukan residivis namun mengakui sudah melakukan aksi penipuan dan atau penggelapan sepeda motor sebanyak tujuh kali di wilayah Kabupaten Purbalingga dan Banyumas," jelas Kapolsek.
Saat ditanya tersangka mengaku melakukan aksinya sendirian. Setelah mendapatkan sepeda motor, kemudian menjualnya melalui grup jual beli yang ada di Facebook. Sepeda motor dijual mulai dari harga Rp. 900 ribu hingga Rp. 1,5 juta tanpa surat kendaraan.
Kapolsek menambahkan kepada tersangka dikenakan pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan/atau Penggelapan. Dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.
Sedangkan, pemilik sepeda motor bernama Arif Nurhidayat warga Desa Karanglewas, Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga. Korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor jenis Yamaha Jupiter Z bernomor polisi B-3354-NXM.
- Polres Purbalingga Bekuk Begal Viral di Medsos
- Tim Sparta Polresta Surakarta Amankan BB
- Polres Tegal Kembalikan Motor Curian