Mulai Kamis (1/2) ini, ASN Pemkot Magelang Terapkan Jam Kerja Baru

ASN Pemkot Magelang Mulai Menerapkan Jam Kerja Baru Sesuai Kebijakan Pemerintah. Foto: Istimewa
ASN Pemkot Magelang Mulai Menerapkan Jam Kerja Baru Sesuai Kebijakan Pemerintah. Foto: Istimewa

Terhitung mulai Kamis (1/2) hari ini, ASN Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang menerapkan jam kerja baru. Senin-Kamis, wajib masuk kantor pada pukul 07.30-16.00 WIB. Khusus Jumat, pada jam 07.30-16.30 WIB.


Sebelum perubahan, ASN (Aparatur Sipil Negara) masuk kerja pukul 07.00-15.30 WIB untuk Senin-Kamis. Sedangkan Jumat pukul 07.00-14.00 WIB.

Kebijakan itu sesuai Surat Edaran No. 000.8.3/40/134 Tahun 2024 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan ASN di Lingkungan Pemkot Magelang, yang ditandatangani Wali Kota Magelang, dr Muchamad Nur Aziz, pada 18 Januari 2024.

Sekda Kota Magelang Hamzah Kholifi mengutarakan, perubahan jam kerja itu mengacu pada Peraturan Presiden RI Nomor 21 Tahun 2023. Sehingga perubahan jam kerja ini diharapkan dapat meningkatkan disiplin, produktivitas, kinerja, dan efektifitas kerja ASN.

"Berdasarkan SE, hari kerja instansi pemerintah daerah maupun pegawai ASN sebanyak lima hari kerja dalam satu minggu. Mulai dari Senin-Jumat dengan total 37 jam 30 menit dalam satu minggu dan tidak termasuk jam istirahat," jelas Hamzah, Kamis (1/2).

Jam istirahat setiap hari Senin-Kamis adalah pada jam 12.00-13.00 WIB. Khusus Jumat, istirahat antara jam 11.45-13.15 WIB. Hamzah mengaku sudah melakukan sosialisasi kepada seluruh ASN sebelum diterapkan 1 Februari 2024.

“Ada beberapa hal yang harus diikuti. Pertama, jumlah jam kerja dalam satu minggu yakni 37 jam 30 menit. Kedua, harus ada istirahat jam kerja,” imbuhnya.

Setiap hari ASN juga wajib mengisi daftar kehadiran (presensi) menggunakan aplikasi Lakone. Jika presensi melewati pukul 07.30 WIB maka dinyatakan terlambat kerja dan akan ada potongan atau denda keterlambatan sesuai dengan kebijakan BKPSDM Kota Magelang melalui sistem Lakone.

Ketika ada ASN yang bekerja melebihi jam kerja sesuai ketentuan, dapat dipertimbangkan sebagai kinerja pegawai. “Sebenarnya itu (perubahan jam kerja) menjadi bagian dari kewajiban yang harus dilaksanakan. Perkara lembur dan sebagainya selama ini juga sudah berjalan,” paparnya.

Ada penyesuaian khusus jam kerja bagi pegawai OPD sektor pelayanan masyarakat langsung, seperti RSU, Puskesmas, Satpol PP, BPBD dan lainnya. Standar jam kerja tersebut sudah melalui banyak pertimbangan dari pemerintah pusat. Sehingga produktifitasnya dalam bekerja tetap optimal.