Kepala BKPSDM Kota Salatiga : Hanya 30% Pelamar Lolos Seleksi PPPK Non Guru Tahun 2021

Penyerahan SK PPPK Non Guru Kota Salatiga Formasi Tahun 2021, di Aula Damarjati, Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), di Jalan Pemuda Salatiga, Senin (31/1).
Penyerahan SK PPPK Non Guru Kota Salatiga Formasi Tahun 2021, di Aula Damarjati, Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), di Jalan Pemuda Salatiga, Senin (31/1).

Kepala BKPSDM Kota Salatiga, Mustain, menyampaikan, seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Non Guru Tahun 2021 diikuti oleh 378 pelamar untuk memperebutkan 64 formasi.


"Namun hingga saat ini, pelamar yang lolos seleksi hanya 21 orang atau 30% dari formasi yang ada," kata Mustain ditengah penyerahan SK PPPK Non Guru Kota Salatiga Formasi Tahun 2021, di Aula Damarjati, Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), di Jalan Pemuda Salatiga, Senin (31/1).

Penyerahan dan penandatanganan  disaksikan Sekda Kota Salatiga, Ir. Wuri Pujiastuti, MM, Kepala BKPSDM Kota Salatiga, Ir. Mustain, M.Si, dan Kepala Perangkat Daerah yang terlibat.

Mustain mengungkapkan, SK pengangkatan PPPK adalah 1 Januari 2022. Dimana, penempatan PPPK untuk Kota Salatiga pada 9 Organisasi Perangkat Daerah dan perintah untuk melaksanakan tugas mulai 2 Februari 2022.

Sementara, Wali Kota Salatiga, Yuliyanto, SE, MM menegaskan, PPPK bukan tenaga kontrak biasa melainkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang profesional.

Keberadaan PPPK dibutuhkan untuk semakin meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

"PPPK merupakan salah satu peluang kerja yang disediakan pemerintah di bidang kepegawaian selain PNS," ungkap dia.

PPPK lahir sebagai jawaban dari kebutuhan yang mendesak akan sumber daya manusia yang profesional.

Dan dengan penyerahan SK Pengangkatan merupakan langkah awal yang baik bagi Pengangkatan kepada 21 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), untuk bergabung dalam Keluarga Besar Pemerintah Kota Salatiga dalam mengisi kekosongan jabatan.

Ia menegaskan, status dan kedudukan PPPK sama dengan PNS sebagai ASN, sehingga PNS dan PPPK memiliki tugas dan kedudukan yang sama dalam memberikan pelayanan publik.

"Hanya saja, pembangunan skema kerja PNS lebih difokuskan pada pembuatan keputusan atau kebijakan melalui posisi manajerial," ujarnya.

Berdasarkan pasal 6 dan 7 UU Nomor 5 Tahun 2014, ASN terbagi dalam dua jenis kepegawaian, bahwa PNS yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yang memiliki nomor induk kepegawaian secara nasional.

Sedangkan PPPK yang diangkat sebagai pegawai dengan pejanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan undang-undang yang berlaku.

Oleh karena itu, lanjutnya, PPPK difokuskan pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan mendorong terjadi percepatan peningkatan profesionalisme serta kinerja instansi pemerintah.

"Jadi saudara-saudara ini bukanlah tenaga kontrak biasa, tapi saudara-saudara adalah ASN yang punya profesionalisme,” terang Wali Kota.

Wali Kota berharap kepada PPPK sebagai ASN Pemerintah Kota Salatiga untuk dapat beradaptasi dengan cepat, bekerja dengan baik dan melayani masyarakat dengan tulus serta menanamkan dalam jiwanya untuk menjauhi segala bentuk praktek KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme).

Selanjutnya, PPPK akan mendapatkan hak gaji yang mulai berlaku sejak yang bersangkutan secara nyata melaksanakan tugas sesuai golongan, mendapatkan tunjangan keluarga, tunjangan istri/suami, tunjangan beras dan tunjangan tambahan penghasilan.