Naik Kereta Api, Lansia Dapat Potongan 20 Persen

PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah menetapkan reduksi atau potongan harga tiket Kereta Api Jarak Jauh bagi sejumlah kelompok pelanggan termasuk pelanggan lansia yang berusia 60 tahun keatas. Khusus bagi Lansia, besaran reduksi yaitu 20 persen untuk semua kelas kecuali kelas luxury dan berlaku setiap hari.


Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Krisbiyantoro mengatakan penetapan reduksi tarif ini sebagai bentuk apresiasi bagi pelanggan dalam menggunakan kereta api sebagai moda transportasi andalan.

 

Di samping lansia, kelompok pelanggan lain yang mendapatkan hak reduksi tarif kereta api yaitu anggota LVRI, TNI, Polri, dan Wartawan dengan besaran dan ketentuan reduksi yang beragam. 

“Pelanggan bisa mengecek syarat dan ketentuan tarif reduksi bagi pelanggan KAI pada media sosial KAI121 atau hubungi Customer Service Stasiun dan Contact Center KAI,” kata Kris, Sabtu (19/3).

Ia menerangkan bagi calon pelanggan yang hendak memanfaatkan tarif reduksi harus melakukan registrasi di customer service stasiun atau loket stasiun jika di stasiun tersebut tidak memiliki layanan customer service. Calon pelanggan cukup membawa bukti identitas asli atas hak reduksi yang masih berlaku.

Registrasi juga dapat diwakilkan dengan syarat tambahan yaitu membawa pas foto terbaru pelanggan yang akan didaftarkan. Registrasi dilakukan paling lambat 3 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.

“Registrasi tersebut cukup dilakukan sekali saja sampai berakhirnya masa reduksi pelanggan yang bersangkutan. Jika masa reduksi sudah habis dan menginginkan hak reduksi kembali, maka wajib dilakukan registrasi ulang. Misalnya, perjanjian kerja sama antara TNI/Polri dengan KAI yang habis masa berlakunya atau surat tugas peliputan bagi wartawan yang sudah kedaluwarsa,” jelasnya.

 

Pelanggan yang telah mendaftarkan hak reduksi dapat membeli tiket dengan tarif reduksi melalui KAI Access maupun di loket stasiun. Pada saat hari keberangkatan, pastikan pelanggan menunjukkan bukti identitas asli sesuai dengan hak reduksinya kepada petugas Boarding.

“Dengan adanya pemberian tarif reduksi bagi pelanggan ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang ingin bepergian dengan tarif yang lebih terjangkau dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan,” pungkasnya.