Naik Rp97 Ribu, UMK Kabupaten Batang Mencapai Rp2,37 Juta

Penjabat Bupati Batang Lani Dwi Rejeki. RMOL Jateng
Penjabat Bupati Batang Lani Dwi Rejeki. RMOL Jateng

Upah minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Batang pada 2024 mencapai Rp 2.379.702. Ada kenaikan Rp97 ribu dibanding UMK tahun ini. Nilai UMK Kabupaten Batang tahun ini adalah Rp 2.282.026.


Kenaikan UMK itu merupakan keputusan penuh PJ Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana. Usulan UMK dari Pemkab Batang senilai Rp Rp 2.322.897 atau naik Rp 40 ribu (1,79 persen).

"Saya harap UMK 2024 yang sudah ditetapkan Gubernur Jawa Tengah bisa diterima oleh semuanya, baik pengusaha maupun para buruh," kata Penjabat (Pj) Bupati Batang Lani Dwi Rejeki di ruang kerjanya, Jumat (1/12).

Pihaknya sadar penentuan UMK setiap tahun pasti ada beda pendapat dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia.

Sisi dari Apindo pasti minta serendah-rendahnya, sedangkan buruh setinggi-tingginya. Penentuan UMK oleh Bupati maupun Gubernur menjadi jalan tengahnya.

Di sisi lain, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Batang, Rahmat Nurul Fadilah membenarkan penolakan usulan UMK dari Kabupaten Batang. Dasar perbedaan angka adalah regulasi.

Pemkab Batang berdasarkan regulasi Pasal 26a Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023. Tapi ternyata gubernur mengambil keputusan sendiri dengan menggunakan Pasal 26.

"Artinya kalau usulan kita itu naiknya Rp40 ribu, kemudian ditetapkan oleh gubernur naiknya Rp97 ribu," tukasnya.