Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempertimbangkan memasukkan
nama Oesman Sapta (OSO) ke dalam Daftar Caleg Tetap (DCT) Calon
Perseorangan DPD RI pada pemilu 2019. Hal itu berdasarkan putusan
pengadilan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
- Gibran Dengar Aspirasi UMKM dan Pekerja Kreatif di Ambon
- Masih Terbuka Peluang Rizal Ramli Dampingi Jokowi
- Golkar Jateng Siap Menangkan Pileg dan Capres Prabowo Subianto
Baca Juga
Komisioner KPU, Wahyu Setiawan mengatakan, pembahasan memasukkan nama OSO telah dibicarakan dalam rapat pleno. Namun, belum ada keputusan dalam rapat tersebut.
"Hari ini kita KPU RI belum memutuskan terkait dengan putusan PTUN atas nama Pak OSO," katanya di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (26/11).
Lantaran belum semua komisioner KPU hadir dalam rapat, pihaknya akan melakukan finalisasi keputusan pada esok hari. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah melaksanakan perintah PTUN dan Mahkamah Agung (MA).
"Tapi, tentu saja kita menunggu besok, kita putuskan setelah komisioner kumpul di Jakarta," pungkasnya.
- Dari Silaturahmi Dan Konsolidasi NGO Semarang
- Sayembara Hadiah Rp 10 Juta Bagi Pelapor Perusakan Baliho Prabowo-Gibran, Masih Berlaku!
- Amankan Pilkada Serentak 2024, Polres Semarang Kerahkan 575 Personil