Seorang nara pidana dari Lapas Klas IIA Permisan Nusakambangan yang divonis 16 tahun penjara meninggal dunia dalam perjalanan dari Lapas menuju Rumah Sakit Umum Daerah Cilacap, Rabu (2/1/2019) siang.
- Balita Hanyut Ditemukan Meninggal Dunia
- Rumah Berbahan Kayu Di Pabelan Terbakar, Mbah Muslimah Diungsikan
- Kecelakaan Maut di Grobogan, Pengendara Motor Tewas Usai Tabrak Mobil Minibus
Baca Juga
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Agus Triamadja mengatakan bahwa nara pidana tersebut adalah warga Negara Nigeria yang bernama Jhon Charles Adhiam Bo Oahuongo Aa Jarel oahuongo dengan No. Reg. : B1.63/D/2018 dengan Pidana : 16 TH denda 1 Milyard karena terbukti melanggar Pasal : Ps 113 (2) Jo 132 (1) UU RI, No. 35 / 2009 tentang Narkotika yang masa Expirasi pada 20 Agustus 2030 mendatang.
Agus menambahakan, bahwa kejadian tersebut berawal saat petugas dari Kepolisian Sub Sektor Nusakambangan Polres Cilacap bersama petugas kesehatan dari Lapas Narkotika bermaksud merujuk napi yang sedang sakit tersebut ke RSUD Cilacap Nusakambangan namun dalam perjalanan dari Lapas menuju ke RSUD napi tersebut meninggal dunia.
Napi tersebut dirujuk ke RSUD Cilacap atas dasar surat rujukan dari dokter Lapas kelas IIA Permisan Nusakambangan karena menderita sakit paru-paru," tambahnya.
Saat ini Jenazah napi WNA berada di Ruang Kamar Jenazah RSUD Cilacap dan sedang dilakukan koordinasi dengan pihak keluarga melalui kedutaan besar Nigeria di Jakarta.
- Siswi SMP Nekat Akhiri Hidup dengan Gantung Diri
- Bersih-bersih Sampah, Perempuan di Loana Tewas Tersengat Listrik
- Lompat dari Lantai 3 Mall Solo Paragon, Korban Selamat Karena Terjatuh di Kasur Display