- Berlebih, Dana Bawaslu Blora Dalam Pengawasan Dan Penggunaan Dana Hibah Pilkada 2024
- Jamin Keamanan Pilkada, Polres Purbalingga Tingkatkan Patroli Gabungan Skala Besar
- Seorang Kades Di Kebumen Lapor Bawaslu Tentang Petahana Yang Nyalon
Baca Juga
Dugaan ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) saat masa kampanye Pemilu 2024 kini berhembus di Kabupaten Kudus.
Hal tersebut terungkap dalam aduan yang diterima Bawaslu Kudus, terkait sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemkab Kudus.
Dalam aduan tersebut, ASN Pemkab Kudus dilaporkan atas dugaan menghasut atau mengajak orang lain untuk mencoblos salah satu peserta kontestan Pemilu.
Namun demikian, pihak Bawaslu belum menjelaskan lebih detail mengenai laporan yang diterimanya.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kudus, Heru Widiawan mengaku baru mencari bukti pendukung atas aduan tersebut.
Jika dalam penelusuran terbukti, maka Bawaslu segera menerbitkan surat rekomendasi penindakan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
”Ada satu orang (ASN), namun hal itu baru dugaan saja. Kami masih melakukan penelusuran,” ungkap Heru Widiawan kepada RMOLjateng usai Rapat Persiapan Penertiban Alat Peraga Kampanye di kantor Bawaslu Kudus, Rabu (31/1).
Menurut Heru, Bawaslu memang tidak berwenang menindak terkait netralitas ASN dalam Pemilu. Atas dasar tersebut, pihak lembaga pengawas Pemilu tersebut tidak akan memanggil oknum AN yang bersangkutan.
”Jika nantinya terbukti, kami akan mengeluarkan surat rekomendasi penindakan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara. Atau kalau di Kudus ya mungkin Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal ini bupati,” imbuhnya.
Sebagai informasi, pihak Pemkab Kudus telah menyiapkan sejumlah sanksi bagi kalangan ASN yang tidak netral saat Pemilu 2024. Hukuman yang terberat adalah diberhentikan secara tidak hormat.
Sanksi itu dijatuhkan kepada ASN, apabila mereka terbukti melakukan pelanggaran berat seperti politik praktis atau bergabung ke partai politik dan melakukan kampanye terang-terangan.
Selanjutnya jika para ASN secara terang-terangan mendukung salah satu pasangan calon dalam kontestasi Pemilu dalam bentuk apapun, ASN yang bersangkutan bakal menerima sanksi sedang yang diputuskan menurut peraturan yang ada.
Untuk sanksi paling ringan yakni berupa teguran secara tertulis ataupun lisan kepada ASN yang tidak netral.
Bentuk pelanggaran itu salah satunya berpose foto yang dilarang dan mengupload ke media social. Bentuk pelanggaran ringan lainnya, yakni menyukai postingan partai politik dan menyebar luaskanya.
- Blora, Sebanyak 1.048 PPPK Dilantik Dan 197 CPNS Terima SK Di Lingkungan Pemkab
- Bupati Blora Lantik 1.048 PPPK Dan 179 CPNS Di Lingkungan Pemkab Blora
- Berlebih, Dana Bawaslu Blora Dalam Pengawasan Dan Penggunaan Dana Hibah Pilkada 2024