Kuasa hukum AKP Kokok Wahyudi terpidana kasus narkotika, Theodorus Yosep Parera, menyatakan banding atas putusan Pengadilan Negeri Semarang.
- Kepolisian Masih Selidiki Kasus Pembunuhan di Comal
- Polres Semarang Tangani Dugaan Tindak Asusila Guru Agama
- Pria Paruh Baya Diamankan di Polres Magelang Kota, Aniaya Teman Lama
Baca Juga
Kokok, kata Yosep, dijatuhi hukuman empat tahun penjara atas kepemilikan sabu-sabu.
Kami banding. Berkas banding akan kami limpahkan ke pengadilan agar kembali diperiksa hakim Pengadilan Tinggi," kata Yosep, Rabu (5/9).
Menurut Yosep, banding yang diajukan pihaknya karena putusan hakim jauh dari rasa keadilan. Yosep menilai, hakim telah salah menerapkan pasal untuk menjatuhkan hukuman kepada kliennya selama empat tahun penjara dan denda Rp 800 juta.
Yosep menerangkan, jika Undang-undang Narkotika juga mengatur tentang kepolisian yang bertugas dalam penanganan narkotika itu. Untuk kepolisian, pasal yang dikenakan adalah Pasal 140 dengan ancaman pidana maksimal satu tahun penjara. Menurutnya, pasal itu diterapkan jika seorang anggota polisi dalam melaksanakan tugasnya mengungkap kasus narkotika telah lalai.
AKP Kokok memang bersalah dalam kasus tersebut, namun pasal yang harusnya dijeratkan kepada dirinya adalah Pasal 140 dalam undang-undang tersebut," tegas Yosep.
Yosep menegaskan, hakim keliru dalam memahami pasal untuk menjerat AKP Kokok. Dia melanjutkan, barang bukti 0,5 gram yang ditemukan dalam dalam tas terdakwa adalah hasil pengungkapan kasus narkotika di Solo.
Menurutnya, terdakwa lalai karena seharusnya menyerahkan barang bukti tersebut kepada atasannya dalam waktu yang sudah ditentukan.
Jadi disini jelas, bahwa klien kami itu bukan bandar atau pengguna narkotika, makanya tidak tepat kalau digunakan Pasal 112 itu," terangnya.
Seperti diketahui, kasus narkotika ini diungkap oleh Subdit Paminal Polda Jateng, berawal ketika AKP Kokok yang menjabat di jajaran Buser Narkoba Jateng melakukan penangkapan gembong narkoba di Solo. Tim pengungkapan kasus gembong narkoba ini dipimpin oleh Kompol Sulistyono.
Atas inisatif AKP Kokok melakukan pengembangan kasus, pengembangan ini dari adanya informasi transaksi melalui SMS. Benar dalam pengembangan diperoleh barang bukti berupa sabu dua bungkus kecil total berat 0,5 gram yang ditaruh di pinggir Jalan Kartusuro, Surakarta.
Barang bukti dua bungkus sabu ini tidak diserahkan oleh AKP Kokok, namun masih disimpan di dalam tas kulit yang setiap hari dibawanya. Mestinya barang bukti itu dilaporkan dan diserahkan pada atasannya selambatnya 1x24 jam atau 2x24 jam. Namun hingga 9x24 jam tidak pernah dilaporkan pada atasannya.
- Mahasiswa Tewas Diduga Korban Gangster Semarang, Polisi Periksa Belasan Orang
- Pelaksana Proyek Infrastruktur Desa Jetaksari Grobogan Divonis Empat Tahun Tiga Bulan
- Viral Penggerebekan Arena Judi, Polisi: Itu Video Lama Kerusuhan Suporter