Nyatakan KPU Jateng Tak Langgar Aturan Soal DPT Fiktif, Tim Hukum AMIN Kecam Bawaslu

Pimpinan Majelis Sidang Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Muhammad Amin, saat membacakan putusan, Rabu (6/3). Istimewa
Pimpinan Majelis Sidang Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Muhammad Amin, saat membacakan putusan, Rabu (6/3). Istimewa

Tim Hukum Nasional (THN) Jateng pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin (AMIN), mengecam putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menyatakan, bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak melanggar aturan terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT) fiktif di Jawa Tengah.

Koordinator THN AMIN, Listyani mengaku tidak habis pikir dengan putusan Bawaslu yang disampaikan dalam Majelis Sidang Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Rabu (6/3), kemarin.

"Putusan Bawaslu itu mengabaikan klarifikasi KPU tentang kesalahan input 1.780 DPT yang sudah diakui oleh KPU" kata Listyani saat dihubungi RMOLJateng, Kamis (7/3).

Padahal, aku Listyani, KPU Jateng sudah mengakui DPT di persidangan. Bahkan, hingga sidang terakhir KPU tidak bisa membuktikan pertanggung jawaban atas kesalahan yang diakuinya sendiri.

KPU juga tidak membawa bukti apapun terkait perbaikan kesalahan selama persidangan.

“Sampai terakhir sidang, KPU tidak bisa membuktikan pertanggung jawaban atas kesalahan yang sudah diakuinya. Tidak ada bukti tentang perbaikannya,” tuturnya.

Karena itu, Listyani menyebut bahwa putusan Bawaslu itu mengabaikan klarifikasi KPU tentang kesalahan input 1.780 DPT yang sudah diakui oleh KPU.

“Rencana kita mau ajukan koreksi atas putusan tersebut. Yaitu tentang surat klarifikasi dari KPU kepada kita yang sudah mengakui 1.780 kesalahan input DPT,” imbuhnya.

Listyani menjelaskan bahwa pihaknya telah mengajukan surat klarifikasi KPU Jateng itu sebagai bukti. Seharusnya, Bawaslu menjadikan surat tersebut sebagai pertimbangan dan bukan melulu terpaku pada data 502.564 DPT dalam laporan.

“Surat itu diajukan sebagai bukti oleh kita maupun KPU. Harusnya Bawaslu menyikapi hal tersebut bukan terpaku pada data DPT kita yang 502.564,” ungkap Listyani.

Sebelumnya, Bawaslu memutuskan KPU Jateng tidak melakukan pelanggaran administrasi terkait tata cara tahapan Pemilu 2024.

Bawaslu menilai bahwa KPU bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan atas aduan dugaan data daftar pemilih tetap (DPT) bermasalah.

"Memutuskan, terlapor tidak melanggar tata cara tahapan Pemilu 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata pimpinan Majelis Sidang Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Muhammad Amin, Rabu (6/3).

Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan bahwa laporan dari tim hukum pasangan Anies-Muhaimin tersebut tidak bisa dibuktikan kebenarannya saat sidang pemeriksaan.

Selain itu, lanjut dia, KPU sebagai terlapor juga sudah melakukan pemutakhiran daftar pemilih sebelum pelaksanaan pemungutan suara.

Atas putusan tersebut, pimpinan majelis mempersilakan pelapor untuk mengajukan koreksi ke Bawaslu RI jika tidak puas terhadap putusan itu.