Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sehari-harinya bekerja di lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI) Jakarta, Himawan Sutanto (HS) dilaporkan ke Unit Reskrimum Polda Metro Jaya karena diduga melakukan tindak pidana penggelapan.
- Lapas Semarang Siapkan Blok Resiko Tinggi Bagi Warga Binaan
- Polres Kota Tegal Berhasil Tangkap Bandit Motor
- Tawuran Dan Gangster Pelajar Merebak, Sekolah Di Semarang Siap Berikan Sanksi Tegas Kepada Siswa
Baca Juga
Oknum PNS yang kesehariannya bekerja sebagai editor itu, dilaporkan oleh Muhammad dengan nomor laporan TBL/505/I/2018/PMJ/Dit.Reskrimum. HS diduga kuat menggelapkan uang senilai Rp1 miliar milik perusahaan yang dikelola bersama sejumlah mitranya di PT Media Data Fortuna.
Muhammad menjelaskan bahwa dalam audit internal yang telah dilakukan pihak perusahaan, HS terindikasi kuat melakukan penggelapan berupa mark up anggaran, hingga pemalsuan akta dokumen seperti kuitansi fiktif yang ditandatangani di atas materai demi kepentingan pribadinya. Modus HS itu kata Muhammad baru diketahui setelah audit dilakukan.
"Saudara HS telah mengambil alih kewenangan direksi dan berkeras menolak penggunaan rekening milik perusahaan untuk melakukan pembayaran kepada pihak vendor dengan berbagai dalih. HS membayar pihak vendor melalui rekening pribadi dan menolak mekanisme resmi yang lazimnya dijalankan oleh sebuah perusahaan," jelasnya dalam keterangan pers yang diterima wartawan, Rabu (4/4) seperti dikutip Kantor Berita Politik
Muhammad menilai bahwa selama ini, HS tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan uang yang diduga digelapkannya. Pasalnya, meski sudah mengakui perbuatannya dalam sebuah pertemuan di Blok M beberapa waktu lalu, dalam berbagai kesempatan HS malah melakukan berbagai manuver seraya memutarbalikkan fakta dan cerita di hadapan sejumlah pihak. Bahkan HS sempat membawa-bawa nama Pimred LPP TVRI untuk menggertak pelapor terkait kasus yang tengah dihadapinya.
"Agar saya menjadi takut karena sedang berhadapan dengan wartawan TVRI," tandas Muhammad.
Dikonfirmasi soal itu, HS tak sedikitpun membantah penggelapan uang perusahaan yang dituduhkan padanya dan mengaku telah memenuhi panggilan polisi untuk memberikan sejumlah keterangan yang dibutuhkan.
Selain itu, pihaknya tengah mengupayakan mediasi antara dirinya dengan pihak pelapor di kepolisian. Dirinya bahkan menyatakan keinginannya untuk mengganti rugi kerugian yang diderita oleh perusahaan.
"Saya orang bodoh hukum," demikian HS.
Muhammad mengaku bahwa pihaknya belum mengetahui soal adanya mediasi tersebut. Namun yang pasti katanya kasus itu tetap dilanjutkan agar menimbulkan efek jera bagi HS.
"Aku HS tidak mengulangi perbuatannya melawan hukum," tukas Muhammad.
- Guna Pengawasan, Kemenkumham Jateng Kolaborasi dengan Ombudsman
- Polisi: Gangster Resahkan Masyarakat? Jangan Khawatir, Warga Semarang Manfaatkan Aplikasi Libas
- Kurang 24 Jam Dua Pelaku Begal Ditangkap Unit Resmob Polrestabes Semarang