Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah meminta agar instansi pelayanan publik mampu memenuhi standar pelayanan bagi penyandang disabilitas. Sebab, hingga kini, pelayanan publik bagi kaum difabel masih dirasakan minim.
- Pemkab Pekalongan Mulai Vaksinasi Pelajar Targetkan 93 Ribu Siswa
- Layani Gang Kecil, Pemkot Bakal Luncurkan Sub Feeder
- Tol Semarang-Demak Seksi I Di Atas Laut, Atasi Banjir Dan Macet Pantura
Baca Juga
Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah meminta agar instansi pelayanan publik mampu memenuhi standar pelayanan bagi penyandang disabilitas. Sebab, hingga kini, pelayanan publik bagi kaum difabel masih dirasakan minim.
Pengurus dan penyandang disabilitas dari Roemah Difabel Semarang, yang merupakan Konco Ombudsman mengeluhkan masih minimnya pelayanan publik bagi pengguna kebutuhan khusus.
Para penyandang disabilitas mengharapkan, seluruh instansi pelayanan publik tidak melakukan diskriminasi dalam pemberian layanan. Khususnya terkait penyelenggaraan perbankan.
Kepala Keasistenan Pencegahan Maladminstrasi Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah, Bellinda W. Dewanty dalam diskusi, Selasa (11/5) menyatakan, pemenuhan standar pelayanan publik tidak hanya terpusat pada pemenuhan fasilitas. Namun, juga dalam konteks mutu pelayanan.
"Penyelenggaraan pelayanan berkebutuhan khusus, sebagian besar dimaknai pada pemenuhan fasilitasnya. Padahal, esensi dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik lebih daripada itu.
"Pemberian pelayanan instansi penyelenggara kepada pengguna layanan berkebutuhan khusus semestinya dipahami dari mutu/kualitas pelayanan yang dihasilkan," tegasnya.
Hingga saat ini, berdasarkan hasil penilaian kepatuhan Standar Pelayanan Publik yang dilakukan Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, pemahaman instansi penyelenggara belum belum maksimal.
Bellinda menambahkan, kegiatan diskusi ini juga merupakan penguatan pemahaman Ombudsman sebagai pengawas pelayanan publik, mengingat tahun 2021 ini, Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah akan kembali melakukan penilaian kepatuhan standar pelayanan publik di seluruh wilayah Jawa Tengah.
Dijelaskan, salah satu tugas dan fungsi Ombudsman adalah membangun jaringan kerja dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.
"Beberapa waktu lalu, kami juga mengundang seluruh instansi penyelenggara baik pemerintah daerah maupun ATR/BPN dan Kepolisian untuk kami sampaikan potret layanan publiknya. Karena pemenuhan standar pelayanan publik bagi pengguna berkebutuhan khusus (termasuk penyandang disabilitas) sangat penting dalam menghadirkan pelayanan publik yang akses dan inklusi untuk semua kalangan," ungkapnya.
Oleh karenanya, Bellinda menegaskan, keterlibatan pengguna layanan khususnya pengguna kebutuhan khusus dalam memberikan masukan menjadi sangat penting agar permasalahan dan kendala yang dihadapi di lapangan dapat diketahui Ombudsman. [sth]
- Dukung Penggunaan EV, PLN ULP3 Demak: Masyarakat Bisa Isi Baterai di Dinpertan
- Waspadai Provokator Pemilu 2024, Polres Sukoharjo Latihan Sispamkota
- Kementan Bantu 2.700 Bibit Kelapa Organik untuk Petani Purbalingga