Sebanyak 35 Kota/Kabupaten di Jawa Tengah penandatanganan perjanjian kerjasama monitoring online penerimaan pembayaran pajak daerah bersama Bank Jateng.
- Pemkab Blora Siap Naikkan Target Panen
- Isoman Pack, Inovasi Produk Kuliner Nasi Kebuli Di Tengah Pandemi Covid-19
- Cla Group Buka Peluang Pasar di Brazil
Baca Juga
Direktur Utama Bank Jateng, Supriyanto, mengatakan perjanjian kerjasama itu bertujuan untuk mencegah kebocoran pajak daerah yang seharusnya didapat oleh Pemerintah Daerah.
Kita bersama ingin meningkatkan pendapatan daerah. Dengan implementasi penerimaan pajak daerah secara online. Hal ini untuk meningkatkan daya saing BPD di industri perbankan," kata Supriyanto, Senin (1/4).
Supriyanto menambahkan, sementara ini pihaknya menyasar beberapa usaha di daerah seperti, hotel, restoran, hiburan, dan parkir untuk optimalisasi penerimaan pajak daerah.
Kata dia, Bank Jateng telah menyiapkan fasilitasi peralatan untuk diintegrasikan dengan beberapa usaha terkait.
Agar kita bisa mengetahui bersama, berapa pendapatan pajak daerah yang seharusnya didapatkan," tandasnya.
Menurut Supriyanto, pemerintah daerah di 35 kota/kabupaten sangat berperan penting untuk membuat kebijakan terkait monitoring tersebut.
Oleh karenanya, kita undang pimpinan daerah dari seluruh kota/kabupaten di Jawa Tengah. Harapannya nanti selain hotel, restoran, dan lainnya kita bisa melakukan hal yang sama ke BUMD di Jateng," pungkasnya.
Dalam perjanjian kerjasama monitoring tersebut, penandatanganan disaksikan langsung oleh Gubernur Jawa Tengah, Wakil Ketua KPK, dan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan pada OJK.
- BI Solo Gandeng Masyarakat Ekonomi Syariah Fasilitasi Serifikat Halal
- Pimpin Monitoring Bapokting, Wabup Pastikan Stok Mencukupi
- Sambut Hari Raya Imlek 2022, tiket.com Gelar Promo Diskon Tanggal Muda yang Bikin Auto-Hoki