Orang Parpol Dilarang Jadi Anggota DPD, Putusan MK Janggal

Ketua DPD RI, Oesman Sapta Odang atau OSO, mempertanyakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang fungsionaris partai politik menjadi anggota DPD RI.


Selain menjabat Ketua DPD, OSO juga menjadi Ketua Umum Partai Hanura.

"Yang jelas MK itu tidak pernah konsultasi dengan DPD, yang menyangkut masalah prinsipnya. Kemudian, pemberitaan MK ini juga kok tiba-tiba, cenderung tertutup. Ada apa sebenarnya?" ujar OSO, di sela pertemuannya dengan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (24/7), dikutip dari Kantor Berita

Ia mengatakan putusan MK itu tidak hanya berdampak pada DPD RI melainkan juga merugikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang sedang menjalankan proses menuju Pemilu 2019.

"Yang dikorbankan tidak hanya DPD saja di sini, tapi juga KPU. Jadi ini ada apa sebenarnya? Kita kan sama-sama lembaga tinggi negara, jangan beginilah. Kan kacau jadinya," imbuh OSO.

Meski demikian, OSO menjamin dirinya dan DPD RI akan senantiasa patuh pada apapun keputusan KPU.

"Ini karena menyangkut kebijakan KPU, kami tentu akan patuh pada KPU dalam melaksanakan tugas yang diinstruksikan oleh KPU. Bila tetap saja tidak boleh, itu nanti urusannya KPU," katanya.

Putusan MK yang melarang anggota Partai Politik merangkap jabatan sebagai anggota DPD RI bernomor 30/PUU-XVI/2018.

Putusan ini tentu berimbas pada anggota partai politik yang sudah mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPD RI periode 2019-2024 ke KPU. Mengenai hal ini, MK meminta KPU untuk memberikan kesempatan kepada mereka untuk tetap mencalonkan diri dengan syarat sudah resmi mengundurkan diri dari kepengurusan partai politik.