Kuasa hukum pemilik Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim angkat bicara terkait kesaksian mantan Deputi Gubernur BI, Iwan Ridwan yang menyatakan terdapat penyimpangan saat melakukan penambahan debit saldo
- Relokasi Pasar Johar Terbakar Karena Arus Pendek Dari Kios Penjual Karung Goni
- Tiga Pelaku Gendam Modus Jual Beli Berlian Berhasil Diringkus Polisi
- Dua Pelaku Pencurian Di Sendamulyo, Dibekuk Polisi Hanya Beberapa Jam
Baca Juga
Pengacara Sjamsul, Otto Hasibuan menyatakan kesaksian tersebut jauh dari relevansi kasus yang diperkarakan karena dakwaan terhadap Temenggung adalah terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan SKL.
Pihaknya sangat menyesalkan kesaksian pada sidang lanjutan perkara mantan Ketua BPPN Syafruddin Temenggung di pengadilan Tipikor, Kamis (21/6).
Menurutnya Iwan mencampuradukan antara pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) dengan penyaluran dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang jauh menyimpang dari fakta yang sebenarnya.
"Maka tidaklah relevan dalam perkara tersebut dikaitkan dengan pemberian atau penyaluran dana BLBI oleh BDNI. Juga tidak adil dan menyesatkan mengingat BDNI bukanlah pihak dalam perkara Syafruddin Temenggung sehingga tidak bisa mengklarifikasi ataupun membela diri," kata Otto saat dihubungi wartawan, Minggu (24/6).
Lebih lanjut Otto menyatakan kliennya membantah keras dana BLBI telah disalurkan BDNI kepada grup sendiri.
Menurut Otto semua penyaluran dana BLBI oleh BDNI dipergunakan untuk memenuhi penarikan dana besar-besaran oleh nasabah pada waktu krisis, menutupi kerugian selisih kurs, dan pembayaran bunga serta denda Bank Indonesia yang jumlahnya sangat besar.
"Perusahaan klien kami bahkan masih menyetor sejumlah dana ke dalam BDNI dan tetap mempertahankan depositonya untuk mendukung pendanaan BDNI di tengah krisis sampai dengan BDNI dibekukan operasinya (BBO)," ujar Otto seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL
Pada tanggal 4 April 1998, manajemen BDNI di amnil alih oleh BPPN. Sehingga penyaluran dana BLBI sepenuhnya dalam kendali Tim Manajemen BPPN. Sampai dengan penyelesaian keseluruhan kewajiban BLBI, BDNI tidak pernah dipermasalahkan mengenai penyalahgunaan BLBI oleh Bank Indonesia.
"Bagaimana bisa setelah lebih dari 21 tahun setelah krisis hal ini baru dibicarakan," ujarnya.
Otto juga mengkritisi pernyataan saksi yang mengakui pernyataan Jaksa Penuntut Umum mengenai penyaluran dana BLBI oleh BDNI ke grup sendiri yang hanya membaca laporan pengawasan Bank Indonesia.
Otto memilai Iwan bukan sebagai saksi yang langsung melakukan pengawasan atau mengetahui langsung penyaluran dana BLBI oleh BDNI.
"Laporan pengawasan tersebut bersifat sepihak dan masih perlu dibuktikan kebenarannya. Apalagi berdasarkan laporan BI, sampai dengan akhir Desember 1997, BDNI masih dikategorikan sebagai bank sehat," pungkasnya.
- 3000 Liter Miras di Wonogiri Dihancurkan
- Resmob Polrestabes Semarang Ringkus Pembunuh PSK Online Di Kamar Kos
- Polres Sukoharjo Berhasil Mengungkap 5 Kasus Curanmor