Paguyuban Kades di Kendal Temui Bupati

Sejumlah kepala desa tergabung dalam Paguyuban Kades Bahurekso Kendal bertemu dengan Bupati Kendal Dico M Ganinduto di ruang kerjanya, Jumat (3/9).


Belum diketahui tujuan kedatangan sejumlah kades menemui bupati. 

Sementara, Ketua Paguyuban Kades Bahurekso Kendal, Abdul Malik mengatakan, dari pertemuan dengan bupati meminta semuanya agar berjalan sesuai aturan.

"Pak Bupati tadi juga menyampaikan bahwa semua yang sudah terjadi diharapkan, ke depannya bisa menjadi bahan pembelajaran bagi semua," kata Ketua Paguyuban Kades Bahurekso Kendal, Abdul Malik usai bertemu dengan Bupati Kendal.

Dikatakan, kasus pentas dangdut di Desa Kebonagung yang mengundang kerumunan di masa pandemi Covid-19 saat ini sudah ditangani penegak hukum. 

Dari Paguyuban Kades akan terus memberikan support kepada anggotanya yang sedang mengalami masalah.

"Kami juga mendapat arahan agar semua pihak yang terlibat dalam acara pentas tersebut, menjadi relawan penegak protokol kesehatan di desa," jelasnya. 

Tidak ada yang berkomentar banyak usai bertemu dengan bupati, Kades Widodo bahkan memilih diam dan menghindar saat ditanya awak media yang menunggu di luar ruang kerja bupati. Widodo langsung berlalu menuju ke tempat parkir. 

"Semua sudah saya serahin ke Penasehat Hukum saya. Silakan tanyalangsung saja ke Penasehat Hukum saya. No comment," katanya sambil menuju tempat parkir.

Bupati Kendal Dico M Ganinduto sendiri saat dikonfirmasi enggan memberikan keterangan soal pertemuan dengan paguyuban kades.

Kapolres Kendal, AKBP Yuniar Ariefianto mengatakan, saat ini polres Kendal telah melakukan gelar perkara dan menaikkan tahapan kasus pelanggaran prokes yang dilakukan oleh Kades Kebonagung, Widodo. 

Tahapan yang awalnya berupa penyelidikan, saat ini naik menjadi tahap penyidikan. 

"Kami sudah lakukan gelar perkara dan tahapannya kami naikkan. Awalnya penyelidikan, kini naik ke tahap penyidikan," kata Kapolres Kendal, AKBP Yuniar Ariefianto.

Yuniar menambahkan Kades Kebonagung telah melakukan tindak pidana pelanggaran kekarantinaan kesehatan UU No 6 tahun 2018 pasal 9, UU nomor 4 pasal 14 ayat 1 dan 2 tahun 1984 tentang wabah penyakit. 

"Proses hukum berlanjut dengan dugaan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan Wabah Penyakit," pungkasnya.