Tidak semua fraksi di DPR yang menolak Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait mantan narapidana kasus korupsi dilarang mencalonkan diri pada Pemilihan Umum 2019.
- Tak Ada Lagi Ketegangan Politik, Halal Bihalal Pimpinan Parpol se-Jateng Penuh Canda
- Tema Kampanye Dukung Kota Semarang Aman Dan Kriminalitas Turun
- Sidak Di Pelabuhan Pangkal Dalam, Menhub Cecar Syahbandar
Baca Juga
Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR mendukung KPU menolak narapidana korupsi mencalonkan diri sebagai caleg.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN Hakam Naja mengatakan bahwa pihaknya mendukung penuh rencana dikeluarkannya PKPU yang sebetulnya ditolak DPR, pemerintah dan Bawaslu.
"PAN berpandangan seyogyanya ini (PKPU) perlu diberikan suatu support," tegas Hakam Naja dalam diskusi bertajuk 'Narapidana Koruptor Jadi Calon Legislator?' di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (26/5) seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL
Pasalnya menurut dia, dengan adanya PKPU yang tegas seperti itu, maka nantinya para caleg yang ikut Pileg hanya orang yang benar-benar bersih dari kasus korupsi.
"Saya termasuk yang mengapresiasi, kita ingin semua pejabat yang dipilih, baik itu di legislatif, eksekutif itu bersih," demikian Hakam Naja.
- Sosialisasi Pendidikan Pemilih Bareng KPU Njagong Bareng
- Satgas Samapta OMPC Polres Jepara Perketat Keamanan Tahapan Pilkada 2024
- Kaesang: Mohon Titip Mas Gibran di Salatiga