Pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Terorisme masih menyisakan satu poin krusial, yaitu menyangkut definisi terorisme. Pansus RUU Terorisme pun terus berupaya mencari kesepahaman atas poin tersebut.
- Solidaritas Ulama Muda Dukung Prabowo-Gibran
- Tim Kemenangan : Ischak-Kholid Unggul Sementara 68,44 Persen
- Ini Alasan GNPF Tidak Undang Demokrat Di Ijtima Ulama
Baca Juga
Wakil Panitia Khusus (Pansus) DPR tentang RUU Terorisme, Supiadin Aries Saputra mengatakan, definisi terorisme harus jelas kriteria dan sebagainya. Hal itu penting agar tidak ada kesewenang-wenangan atau penyalahgunaan UU.
"Jangan juga nantinya menyasar hanya kepada sekelompok orang, misalnya umat Islam," kata dia ketika dijumpai di kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu (19/5) seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL
Supiadin akui, perbedaan pendapat dalam demokrasi merupakan suatu hal yang wajar. Karenanya, dia yakin dalam waktu dekat ini poin krusial menyangkut definisi bisa diselesaikan.
"Insya Allah tanggal 23 (Mei 2018) selesai," ucapnya.
Supiadin menambahkan, Pansus memiliki keterbatasan waktu dalam bekerja.
"Pansus atau panja itu diberikan waktu bekerja hanya Rabu dan Kamis berbeda dengan komisi itu senin sampai kamis. Kalau ada konsinyering Rabu dan Kamisnya itu hilang," tandasnya.
- Visitasi Evaluasi SPBE Sukoharjo 2024, Sekda Sampaikan Ini
- 747 PPS Dilantik, Ketua KPU Demak: Tiap Desa Tiga Orang
- Progres Coklit di Wonosobo Diklaim Capai 99,8 Persen