Solidaritas Ulama Muda Dukung Prabowo-Gibran

DUKUNGAN: 1.500 Orang Solidaritas Ulama Muda Menyatakan Sikap Mendukung Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden. Paslon Nomor 02 Prabowo-Gibran di Bandungan, Kabupaten Semarang, Selasa (06/02). Foto: Erna Yunus B/RMOLJateng
DUKUNGAN: 1.500 Orang Solidaritas Ulama Muda Menyatakan Sikap Mendukung Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden. Paslon Nomor 02 Prabowo-Gibran di Bandungan, Kabupaten Semarang, Selasa (06/02). Foto: Erna Yunus B/RMOLJateng

Sebanyak 1.500 orang Solidaritas Ulama Muda menyatakan sikap mendukung pasangan calon (paslon) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 02 Prabowo-Gibran.


Pernyataan sikap ini sekaligus memberikan dukungan penuh kepada Ir. Jokowi untuk dapat melakukan kampanye tidak hanya dalam mendukung Paslon Nomor 02.

Deklarasi dan pernyataan sikap dituangkan saat Solidaritas Ulama Muda Jokowi (SAMAWI) di Bandungan, Kabupaten Semarang.

"Kami, SAMAWI Majelis Pimpinan Daerah (MPD) Kabupaten Semarang, mendukung penuh dan berharap bapak Ir. Joko Widodo untuk bisa hadir di tengah masyarakat Jawa Tengah khususnya Kabupaten Semarang dalam masa kampanye ini, untuk membawa Prabowo-Gibran menjadi Presiden dan Wakil Presiden Indonesia selanjutnya," demikian isi deklarasi yang serukan di tengah lapangan.

Suratman selaku Sekertaris MPD SAMAWI Kabupaten Semarang mengatakan terkait sikap politik dalam melakukan kampanye tidak hanya mendukung Paslon Nomor 02 tapi juga ditujukan ke Presiden Ir. Joko Widodo.

"Sikap kami jelas dan tegas, kami pendukung Paslon Nomor 02 Prabowo-Gibran sebagai pasangan Presiden dan Wakil Presiden ke-7 dan ini merupakan pernyataan sikap kami," terang dia.

Kelompok yang terdiri dari ulama muda pendukung Jokowi ini, menyatakan sikap untuk Presiden Jokowi melakukan kegiatan kampanye mendukung Prabowo-Gibran selama tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku.

Suratman menambahkan, sesuai aturan berlaku yaitu Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu yang mengatur kampanye pemilu terdapat hak Presiden dan Wakil Presiden dalam berkampanye.

Di dalam pasal 299 (ayat 1) disebutkan Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye.

"Dan hal ini menjadi pedoman kita untuk mendukung bapak Jokowi memberikan dukungannya, dan kami yakin sikap kenegarawanan Jokowi akan tetap menghormati Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang lain," lanjut Suratman.

Pria yang akrab dipanggil Kang Ratman ini juga mengajak seluruh simpatisan maupun pendukung Prabowo-Gibran di Kabupaten Semarang, untuk bersatu bergandengan tangan untuk mendukung Presiden Ir. Joko Widodo dalam berkampanye.