Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Semarang merekomendasikan kepada KPU atas temuan sebanyak 6.231 pemilih bermasalah yang ada di dalam Daftar
- Ribuan Kader Siap Memenangkan Lutfi-Yasin
- Anies Ingin Perubahan, Cak Imin Minta Gen Z Melek Politik
- Partai Nasdem Targetkan Satu Kursi untuk Satu Dapil
Baca Juga
Pemilih Sementara (DPS).
Temuan ini merupakan pencermatan Panwaslu Kota Semarang dan jajarannya terhadap data A.1.KWK yang disusun oleh KPU Kota Semarang.
Koordinator Divisi SDM dan Kelembagaan Panwas Kota Semarang Muhammad Amin mengatakan, pengawasan dilakukan jajarannya secara berjenjang dimulai dari Pengawas Kelurahan (Panwaskel) yang melaporkan kepada Panwas Kecamatan kemudian ke Panwas Kota.
Untuk selanjutnya kami lakukan validasi dan pencermatan kembali satu persatu by name, by addres. Mana yang potensi ganda, meninggal, pindah alamat dengan surat keterangan, TNI/Polri yang masuk DPS," ujar Muhammad Amin dalam rilisnya yang diterima RMOL Jateng, Selasa.
Lebih lanjut Amin mengatakan, hasil itu kemudian di uji ke lapangan dengan mendatangi RT dan RW setempat guna memastikan validitas data.
Sesuai Undang-Undang dan peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Pengawasan Pemutakhiran data dan daftar pemilih, bahwa hasil pengawasan selanjutnya ditindaklanjuti melalui rekomendasi perbaikan. Rekomendasi tahap pertama telah disampaikan pada tanggal 29 Maret 2018 dan ditanggapi secara positif dan ditindak lanjuti oleh KPU Kota Semarang. Untuk rekomendasi kedua tanggal 3 April 2018 kami berharap temuan DPS ini juga akan di tindaklanjuti," terangnya lagi.
Sementara itu menurut Koordinator Penindakan Pelanggaran Panwas Kota Semarang Naya Amin Zaini, menjelaskan bahwa 6.231 data bermasalah ini banyak variasinya.
Temuan Panwas terdiri dari pemilih ganda, selain itu variasi lainnya pemilih meninggal dunia, pindah alamat, pemilih baru yang belum masuk daftar, pemilih dibawah umur dan TNI/Polri," ujarnya.
Naya berharap kedepannya, data dan daftar pemilih ketika menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) semua masyarakat yang memiliki hak pilih terakomodir dengan baik.
Saat ini, Panwas Kota Semarang mulai tanggal 24 Maret - 7 April 2018 membuka Posko terpadu Pengaduan Daftar Pemilih secara berjenjang, baik di tingkat Kecamatan yang ditempatkan pada Sekretariat Panwas Kecamatan di 16 Kecamatan se-Kota Semarang dan juga di Sekretariat Panwas Kota Semarang Jl. Taman Brotojoyo Nomor 2 Semarang Utara, telepon/fax 024-3516900 atau Email : [email protected].
- Masa Jabatan Habis 5 September, Ini Tiga Nama Pj Gubernur Pengganti Ganjar
- Golkar Kendal Siapkan Skenario Pengganti Dico Ganundito di Pilbup 2024
- Walikota Hendi Bawa Semarang Jadi Kota dengan Pembangunan Terbaik di Indonesia