Pasangan Bagyo Wahyono dan FX Supardjo (Bajo) akhirnya menerima Berita Acara (BA) penyerahan syarat dukungan sebanyak 36.006 yang tersebar di 5 kecamatan se Surakarta.
- Tokoh Muhammadiyah Puji Anies Baswedan Pemimpin Masa Depan, Yakin Menang di Kandang Banteng
- Besok Tujuh Parpol Setor Bakal Caleg Ke KPU
- Belum Kondusif, Mbak Ida: DPC PKB Rembang Siap Menangkan Vivit-Umam
Baca Juga
Penetapan syarat dukungan dilakukan dalam rapat pleno yang dihadiri Bawaslu Solo dan pasangan Bajo di kantor KPU Solo, Minggu (23/2).
Sesuai ketentuan syarat bakal calon independen diatur pada Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 2016. Diantaranya, setiap calon perseorangan harus didukung paling sedikit 8,5 persen dari total penduduk yang sudah terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT).
Ketua KPU Kota Surakarta Nurul Sutarti mengatakan DPT Solo saat ini sebanyak 421.999 orang. Jadi bakal calon independen harus mengumpulkan sebanyak 35.870 lembar e-KTP.
"Pasangan Bajo sudah menerima Berita Acara terkait dukungan pencalonan sebanyak 36.006 yang tersebar di 5 kec se-Kota Surakarta," papar Nurul.
Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo melakukan pengecekan dan perhitungan syarat minimal dukungan pasangan Bagyo Wahyono dan FX Supardjo (Bajo).
"Hasilnya dari 41.425 e-KTP yang diajukan hanya 36.006 e-KTP yang dinilai memenuhi syarat administrasi," lanjut Nurul.
Dari data tersebut artinya, pasangan Bagyo Wahyono dan FX Supardjo (Bajo) sudah memenuhi syarat minimal bakal calon independen, yakni sebanyak 35.870 e-KTP sesuai ketentuan yang berlaku.
"Dengan mengantongi sebanyak 36.006 syarat dukungan maka pasangan Bajo ini sudah memenuhi syarat minimal bakal calon independen, yakni sebanyak 35.870 e-KTP," pungkasnya.
- Dico Didapuk DPP Jadi Bacalon Wali Kota, DPD Golkar Semarang: Belum Ada Surat Rekomendasi
- Unsur Sekjen Isi Tim Inti Pemenangan Jokowi
- Survei Baru November Bulan Pelaksanaan Pilkada 2024, Andika-Hendi Masih Unggul Di Atas Luthfi-Yasin