Pasca Diberitakan, Perusahaan Penyalur Kerja Kembalikan Dokumen Pribadi IY Mantan PMI Asal Banyumas 

Pasca Pemberitaan, Perusahaan Penyalur Kerja Kembalikan Dokumen Pribadi IY Mantan PMI Asal Banyumas. Gatot HC/RMOLJawaTengah
Pasca Pemberitaan, Perusahaan Penyalur Kerja Kembalikan Dokumen Pribadi IY Mantan PMI Asal Banyumas. Gatot HC/RMOLJawaTengah

Banyumas - Perusahaan penyalur kerja luar negri yaitu PT Maharani Banjarnegara akhirnya menyerahkan sejumlah berkas kependudukan milik IY mantan pekerja migran Indonesia Hongkong. Dokumen tersebut diserahkan perusahaan kepada IY melalui Satker Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah Banyumas, Kamis (08/05).


IY merupakan warga Desa Sokawera Kecamatan Somagede Kabupaten Banyumas yang pada bulan Mei 2023 berangkat ke Hongkong namun baru kerja dua bulan, dirinya di sarankan pulang oleh tempatnya kerja karena sakit sekitar Agustus 2023.

Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Tengah, Widiarko mengatakan, setelah adanya pemeberitaan tentang curhatan mantan PMI asal Banyumas, pihaknya langsung melakukan kroscek kepada perusahaan penyalur di Banjarnegara.

"Perusahaan tidak keberatan mengembalikan dokumen milik IY. Penyerahan kami lakukan di kantor Banyumas sebagai bentuk pelayanan kami kepada masyarakat," katanya.

Menurut Widiarko, apa yang dialami IY harus menjadi pembelajaran semua pihak mulai dari perusahaan dan warga yang ingin bekerja ke luar negeri harus dipertimbangkan secara baik termasuk mempersiapkan mental dan fisik serta skill atau kemampuan agar bisa kerja sesuai kemampuan sehingga benar-benar menjadi pekerjaan yang bisa meningkatkan ekonomi.

"Jangan sampai niatnya bekerja nyari uang malah keluar uang atau tombok. Ini yang harus dipahami oleh semuanya," katanya.

Demikian juga perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia atau P3MI harus benar-benar selektif menyiapkan calon PMI dengan baik dan jangan hanya mengejar target bisa mengirim tenaga kerja banyak namun tidak dipersiapkan dengan baik sejak awal. "Ini harus diperhatikan, pembekalan skill, kesehatan fisik dan mental agar tidak muncul masalah dikemudian hari. Yang paling penting, dokumen pribadi PMI tidak boleh dijadikan jaminan bahkan sampai ditahan alasan apapun," katanya.

IY, mantan PMI asal Banyumas mengatakan sangat berterimakasih kepada Pengawas Ketenagakerjaan Porvinsi Jawa Tengah yang telah membantu pengurusan dokumen pribadi yang tidak bisa terambil akibat masih adanya tanggungan biaya saat berangkat. "Saya tetap akan bertanggungjawab akan hal yang menjadi tanggungjawab saya namun saya minta waktu karena kondisi ekonomi kami saat ini belum bisa nyaur utang," katanya. IY berharap perusahaan berbaik hati dengan memahami kondisi ekonomi dirinya.

Seperti diberitakan sebelumnya, IY seorang mantan pekerja migran Indonesia (PMI) asal Desa Sokawera, Kecamatan Somagede, Kabupaten Banyumas ini bingung dan tidak tahu harus bagaimana lagi.

Pasalnya, sepulang dirinya pulang dari kerja di luar negri (Hongkong)sampai saat ini masih ada berkas kependudukan miliknya yang belum bisa diambil dari salah satu penyalur tenaga kerja luar negri di Banjarnegara. IY berangkat ke Hongkong pada tanggal 23 Mei 2023 dan pulang karena sakit pada Agustus 2023.

"Saya mantan PMI Hongkong. Kerja baru dua bulan saya sakit dan notice oleh majikan untuk pulang," katanya melalui whatsapp kepada RMOLJawaTengah, Rabu (07/05).

IY mengaku baru membayar satu kali potongan biaya penempatan dari total lima kali cicilan yang seharusnya ia lunasi. Karena itu, perusahaan penyalur belum mengizinkannya mengambil berkas-berkas penting, seperti ijazah, akta kelahiran, dan surat nikah. Berkas-berkas itu diserahkan IY sebagai persyaratan dan jaminan kepada perusahaan penyalur tenaga kerja.