Pastikan Kualitas Produk, BPI Gandeng Kemenag Batang Bagi 174 Sertifikat Halal untuk Pelaku UMKM

Pelaku UMKM sekitar PLTU Batang menunjukkan sertifikat halal dari Kemenag Batang. IST
Pelaku UMKM sekitar PLTU Batang menunjukkan sertifikat halal dari Kemenag Batang. IST

Sejumlah 174 Pelaku Usaha Menengah Kecil dan Mikro (UMKM) di sekitar Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 2x 1.000 MW Batang mendapat sertifikat halal dari Kementrian Agama.


Ratusan pelaku UMKM itu merupakan binaan dari PT Bhimasena Power Indonesia (BPI) selaku pengelola PLTU Batang.

Pengawas Halal Kemenag, Siswoyo mengatakan selembar kertas sertifikasi wujud kehadiran negara dalam peningkatan ekonomi dan perlindungan konsumen. 

“Sertifikat halal yang kami bagikan kali ini, sebanyak 174 kepada pelaku UMKM di sekitar kawasan PLTU,” ungkap Siswoyo, Selasa (13/8).

Ia menyebut tujuan sertifikat halal adalah untuk meningkatkan mutu dan kepastian kehalalan produk. Pihaknya, melalui satgas sertifikat halal, juga intens melakukan pendampingan dan pengawasan produk pelaku halal UMKM binaan PT Bhimasena Power Indonesia (BPI).

Siswoyo juga mengunjungi kediaman pelaku UMKM, Desa Ujungnegoro, Kandeman, Kabupaten Batang. Tujuannya untuk memastikan pelayanan.

Ia juga menyebut bahwa Kemenag melakukan intensif melakukan pendampingan sertifikat halal diintensifkan bagi pelaku usaha. Terutama yang berasal dari desa-desa di Kecamatan Kandeman dan Tulis.

CSR & Community Relations Manager BPI Ahmad Lukman mengatakan telah menjalin kerjasama yang baik dengan Kemenag Batang. Hal ini merupakan wujud kepedulian perusahaan terhadap peningkatan ekonomi masyarakat sekitar PLTU Batang. 

“Kami menggandeng Kemenag Batang untuk mensertifikasi produk-produk pelaku UMKM binaan BPI, agar memiliki standarisasi dan lebih layak jual. Sehingga konsumen memiliki kepastian kehalalan produk yang dikonsumsi, serta peningkatan kesejahteraan bagi pelaku UMKM,” kata Ahmad Lukman.