Pedagang Pasar di Grobogan Minta Lahan Parkir Direlokasi

Para pedagang Pasar Desa Selo Kecamatan Tawangharjo Kabupaten Grobogan meminta pemerintah desa merelokasi lokasi parkir karena menghambat calon pembeli berkunjung.


Kepala Desa Selo, Puji Hartanto mengatakan, sesuai aturan terbaru dari Pemkab Grobogan masa sewa maksimal tiga tahun, terhitung sejak 2018 lalu, masa sewa habis pada Agustus 2023.

"Untuk aturan yang disepakati, sewa dibayar pertahun, agar tidak memberatkan warga. Selain itu untuk harga sewa juga diturunkan dari sebelumnya," ujarnya di sela-sela sosialisasi pedagang pasar kembar Desa Selo Kecamatan Tawangharjo di Balaidesa Selo, Senin, (7/8).

Selain itu, sosialisasi tersebut juga membahas adanya perubahan aturan penyewaan kios pasar yang sebelumnya masa waktu sewa selama enam tahun dirubah satu tahun sekali. 

Dia menjelaskan, harga sewa sebelumnya terhitung Rp2,8 juta per kios, disepakati Rp2,5 per tahun. Sementara kios sebelumnya Rp2,3 juta diturunkan menjadi Rp2 juta per tahun. 

Dalam sosialisasi tersebut, Samadi, salah satu pengguna kios meminta agar lokasi parkir digunakan saat ini direlokasi karena dinilai menganggu para pengunjung pasar. 

"Mohon lokasi parkir dipindah agar pengunjung bisa jajan di warung. Kadang karena lokasi parkir tidak ada pengunjung batal mampir. Apalagi saat pasaran berlangsung jalan macet," ungkapnya. 

Sementara, Minarso, pedagang makanan kios timur meminta untuk menutup aliran air got di sebelah tenggara pasar karena kondisi basah menimbulkan bau tidak sedap. 

"Aroma tidak sedap menyebabkan pengunjung enggan makan di warung, ditambah lagi parkir andong terlalu dekat, saat kuda berak menghilangkan hasrat pengunjung untuk makan," keluhnya.