Pelaku Penyimpangan Tanah Bulog Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Persidangan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pembayaran pembelian tanah untuk pembangunan gudang Bulog di Desa Mayahan Kecamatan Tawangharjo Kabupaten Grobogan kembali digelar. Sidang kasus tipikor tersebut digelar di Pengadilan Tipikor Semarang.


Dalam tuntutan yang dibacakan, terdakwa PC terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Pelaku melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

"Dalam amar tuntutannya, penuntut umum menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa PC dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, dan pidana denda sebesar Rp 200 juta," terang Kasi Intel Kejari Grobogan, Frengky Wibowo. 

Atas tuntutan tersebut, penasehat hukum PC mengajukan pembelaan rencananya sidang pledoi akan digelar 27 Februari 2023 mendatang.