Kepala Desa Gubug Hadi Santosa sudah ditetapkan sebagai tersangka akhirnya hadir memenuhi panggilan ke dua setelah sebelumnya sempat mangkir pada panggilan pertama 29 September 2023.
Ia ditetapkan sebagai tersangka akibat terjerat dugaan kasus gratifikasi terkait adanya kekosongan jabatan Sekdes Gubug di tahun 2023. HS hadir bersama tim penasihat hukumnya R Agoeng Oetoyo dan Suyitno.
HS beralasan belum bisa memenuhi panggilan pertama lantaran masih mempersiapkan tim penasihat hukum akan mendampingi tersangka saat pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan tersangka HS, Jaksa Penyidik mengajukan 48 pertanyaan terkait dugaan penerimaan hadiah berupa uang dengan total Rp185 juta dari salah seorang perangkat di desa tersebut.
Sehubungan dengan terbitnya SK Kepala Desa Gubug Nomor : 141.3/7/III/2023, tanggal 1 Maret 2023 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Karena Habis Masa Jabatan Sekretaris Desa Gubug (SK sekdes lama yang pensiun).
Kasi Intel Kejari Grobogan, Frengky Wibowo menjelaskan, HS belum dilakukan penahanan, lantaran tersangka bersikap kooperatif dan masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka masih diberikan haknya untuk dapat mengajukan saksi yang meringankan, untuk nantinya diajukan kepada penyidik," ungkapnya, Jumat (6/10).
Frengky menegaskan, siaran pers Nomor : PR-41/M.3.41/PERS/09/2023, tanggal 22 September 2023, terhadap penyidikan dugaan penerimaan hadiah oleh oknum Kades Gubug terkait adanya kekosongan jabatan Sekdes Gubug di Tahun 2023, ada indikasi peran aktif tersangka.
Dalam penanganan kasus ini, dilakukan berdasarkan temuan alat bukti terkait aliran dana.
"Karena bukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam penanganannya dilakukan dengan lebih teliti dan mengedepankan prinsip kehati-hatian atas dasar asas presumption of Innocent," jelasnya.
Dia menjelaskan, kasus tipikor dugaan penerimaan hadiah tersebut, sama sekali tidak ada kaitannya dengan proses pengisian perangkat desa serentak di wilayah Kabupaten Grobogan 2021.
Frengky berharap, masyarakat Grobogan dapat menghentikan berbagai opini beredar termasuk opini dari Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Grobogan menganggap penanganan kasus dirasa tebang pilih.
"Kejaksaan Negeri Grobogan senantiasa selalu terbuka menerima laporan atau pengaduan dari masyarakat yang memiliki informasi dan bukti permulaan cukup terkait terjadinya penerimaan hadiah ataupun gratifikasi oleh pejabat/PNS/ASN di wilayah Kabupaten Grobogan," jelasnya.
- Pelaksana Proyek Infrastruktur Desa Jetaksari Grobogan Divonis Empat Tahun Tiga Bulan
- Pelaku Penyimpangan Tanah Bulog Dituntut 4,5 Tahun Penjara