Pembaharuan Peraturan Peralatan Rekam Dan Perangkat Lunak e-KTP Termutakhir

Pembaharuan Peraturan Peralatan Rekam dan Perangkat Lunak e-KTP Termutakhir. Disdukcapil Pekanbaru
Pembaharuan Peraturan Peralatan Rekam dan Perangkat Lunak e-KTP Termutakhir. Disdukcapil Pekanbaru

Jakarta - Peralatan Rekam e-KTP yang dimiliki Direktorat Jenderal Kependudukan Dan Catatan Sipil (Dukcapil) bagaimana kondisinya sekarang? Kondisi semua alat rekam e-KTP sudah tentu berpengaruh terhadap kualitas pelayanan Dukcapil selain juga memastikan tidak ada data yang terbocorkan.


Redaktur RMOLJawaTengah menghubungi mantan CTO perusahaan teknologi Amerika Serikat di Indonesia pada Kamis (06/03) untuk mengetahui lebih banyak tentang peralatan tersebut.

Tony Hartono menjawab bahwa sebagaimana suatu peralatan biasa, alat perekam data Dukcapil memiliki umur pakai. Di dalam praktik, tentunya perangkat keras akan masuk tenggat kadaluwarsa. Perangkat lunaknya juga perlu diperbaharui atau disesuaikan dengan perkembangan zaman.

Dukcapil diketahui memiliki sistem untuk melakukan perekaman data kependudukan. Ada dua macam alat perekam, yakni yang statis terpasang di kantor Dinas Dukcapil di setiap kabupaten kota di Indonesia. Jenis ke dua adalah alat perekaman yang mobile atau bisa dibawa-bawa, demikian kata Tony.

Standardisasi pengadaan dan perawatan alat perekam e-KTP diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.

Peraturan ini memastikan apa pun merek alat yang ditawarkan ke Dukcapil dapat diintegrasikan dengan sistem yang ada. Dukcapil juga mempersyaratkan sertifikasi ISO 27001 kepada semua lembaga yang ingin terhubung ke Dukcapil langsung untuk verifikasi identitas.

Sebagai catatan, di dalam peraturan menteri tersebut juga diatur bahwa penyedia alat yang perekaman data kependudukan wajib memenuhi standar. Penyedianya dapat perusahaan lokal atau pun internasional. Di dalam peraturan menteri tersebut juga sudah diatur tentang kandungan lokal dalam negeri (TKDN) yaitu minimal 15%.

Peliputan soal strategi keamanan dan keamanan e-KTP dapat dibaca pada tautan berikut:

e-KTP Dan Pelindungan Data Pribadi

Menjawab pertanyaan Redaktur RMOLJawaTengah, Tony mengatakan bahwa semua peralatan yang usang harus diperbarui dan hal itu sudah diatur peraturan Menteri tersebut. Pengaturan termasuk dalam hal perangkat lunaknya juga harus selalu diperbarui baik oleh si pembuat alat dan oleh tim pengembang di Dukcapil sendiri.

e-KTP ini sendiri sekarang sudah mengalami perkembangan beberapa kali, tahun 2022 e-KTP berubah nama menjadi KTP-el.

Yang baru dari Direktorat Jenderal Kependudukan Dan Catatan Sipil ini adalah institusi negara tersebut telah mengembangkan IKD (Identitas Kependudukan Digital) yang memberikan kemudahan tambahan bagi warga yang memiliki gawai pintar (smartphone) untuk mengakses berbagai layanan digital.

Diakui oleh Tony bahwa IKD sekarang masih versi sangat awal dan fungsinya belum banyak. Namun, potensinya nanti akan menjadi identitas digital yang aman dan setara dengan identitas digital di banyak negara maju, seperti Singapura, Estonia, Finlandia, dan sebagainya. Salah satunya, fungsi IKD adalah sebagai eKYC (Electronic Know Your Customer) yang dapat memverifikasi identitas penggunanya secara digital. Tidak ada lagi proses eKYC abal-abal seperti sekarang yang mengharuskan kita swafoto sambil memegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sangat berpotensi untuk penyalahgunaan data pribadi, pencurian identitas, penipuan ojol, dan lain-lain, pungkas Tony.