Luas wilayah pembangunan Kawasan Industri Batang terkendala Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW).
- Catylac Sediakan Cat Putih Berkualitas Kebutuhan Konsumen
- BI Catat 776.900 Pengguna Baru di QRIS di Jateng Selama 2023
- Dampak Banjir Rob, Hendi : Kerugian Sektor Ekonomi Belum Bisa Disebutkan
Baca Juga
Luas wilayah pembangunan Kawasan Industri Batang terkendala Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW).
Bupati Batang Wihaji, mengatakan, saat ini pembangunan di Kawasan Industri Batang hanya bisa dilakukan di lahan seluas 458 hektar dari total luas 4.500 hektate.
"Harus ada penyesuaian RTRW agar pemkab bisa mengeluarkan izin untuk pembangunan di luar 458 hektate itu," tuturnya, Selasa (26/1).
Ia mengatakan untuk penyesuaian RTRW harus ada surat rekomendasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (RKKPR) dari Kementerian ATR BPN.
Surat itu harus mengikuti Perpres PSN Nomor 109 dan kementrian ATR BPN sudah setujum
Setelah RKKPR turun, akan ada percepatan pembangunan di Kawasan Industri Batang karena segala perizinan akan dikeluarkan untuk pembangunan tahap selanjutnya.
Wihaji juga menambahkan, tenant atau investor yang akan menempati di KIT B akan mendapatkan bonus gratis sewa selama 5 tahun.
"Perintah Pak Presiden selama 5 tahun grastis, setelah itu baru sewa selama 20 tahun hingga 30 tahun,†pungkas Wihaji.
- SMF Kucurkan PInjaman Subordinasi Rp1,5 Triliun kepada Bank BTN
- Hangry Dapat Suntikan Rp316 miliar
- Alun-alun Johar Siap Ditempati Awal Tahun 2022