Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden membuat gebrakan yang menganulir kebijakan pendahulunya, Donald Trump, soal
larangan keberadaan individu transgender yang bertugas di militer
Amerika.
- Kapak Berusia Ratusan Tahun Ditemukan Di Maroko
- Tak Hanya Indonesia, Selama 4 Minggu Dunia Menghadapi Kenaikan Kasus Covid-19
- Dubes Manoj: India dan Indonesia Berbagi Tanggung Jawab
Baca Juga
Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden membuat gebrakan yang menganulir kebijakan pendahulunya, Donald Trump, soal larangan keberadaan individu transgender yang bertugas di militer Amerika.
"Anggota waria tidak akan lagi dikenakan kemungkinan pemecatan atau pemisahan atas dasar identitas gender," kata Gedung Putih, seperti dikutip BBC, Selasa (26/1)
Seperti dilansir dari Kantor Berita RMOL, Biden menandatangani perintah eksekutif tersebut di Ruang Oval pada Senin (25/1) waktu setempat, dengan disaksikan oleh Wakil Presiden Kamala Harris, Menteri Pertahanan Lloyd Austin, dan Ketua Kepala Staf Gabungan Jenderal Mark Milley.
Keputusan Biden tersebut adalah bagian dari janji kampanyenya yang didukung penuh oleh komunitas pendukung LGBTQ.
"Sederhana: Amerika lebih aman ketika semua orang yang memenuhi syarat untuk melayani dapat melakukannya secara terbuka dan dengan bangga," kata Biden di Twitter setelah penandatanganan, seperti dikutip dari Reuters, Selasa (26/1).
Keputusan tersebut mengulang era Barack Obama. Saat itu Obama memberi izin bagi para transgender untuk bertugas secara terbuka dalam militer. Namun ijin tersebut dicabut penerusnya, Trump pada Juli 2017.
Hak transgender ditangani lebih awal oleh kampanye Biden. Dia adalah presiden pertama yang menjanjikan dukungannya kepada komunitas dalam pidato kemenangannya.
- Korea Utara Panggil Pulang 43 Dubesnya
- Turki Kecam Rusia Akui Kedaulatan Donetsk dan Luhansk
- Ada Delegasi Walk Out, Tak Surutkan Presiden Prabowo Lantang Suarakan Perdamaian