Pembatasan Importir Bawang Putih Buka Peluang Penyalahgunaan Izin

Pembatasan pihak-pihak yang berwenang untuk mengimpor bawang putih membuka peluang terjadinya penyalahgunaan izin.


Pada Peraturan Menteri Pertanian 38/2017 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) ayat 1 dikatakan bahwa hanya BUMN yang memiliki kewenangan untuk melakukan impor.

Menanggapi hal itu, Kepala Penelitian Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Hizkia Respatiadi mengatakan, pembatasan pelaku impor akan menimbulkan persaingan tidak sehat. Importir yang mendapatkan kuota terbesar akan memiliki peluang yang juga besar untuk mengendalikan harga pasar karena memiliki kontrol atas sejumlah besar komoditas yang memang jumlahnya terbatas di pasaran.

Menurutnya, pihak selain BUMN seharusnya juga diberikan kewenangan untuk mengimpor asalkan memenuhi persyaratan.

"Pemerintah tinggal bertindak sebagai regulator dengan menentukan kriteria, melakukan verifikasi informasi yang diberikan pihak-pihak tadi terkait kompetensi dan kualifikasi mereka dan memastikan adanya transparansi dalam kegiatan impor," terangnya kepada wartawan, Kamis (19/7).

Hizkia menilai, keberadaan sistem kuota justru berpeluang membuka adanya praktik-praktik yang melanggar hukum. Selama ini, kuota tidak jarang dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk mengendalikan harga pasar dan mendapatkan keuntungan besar dengan mengorbankan kepentingan konsumen.

Peraturan lain yang layak dievaluasi adalah Permentan 16/2017 yang menyatakan ada kewajiban bagi importir bawang putih untuk menanam di dalam negeri sebesar 5 persen dari total impor yang diajukan. Hal itu tidak efektif karena semakin terbatasnya luas lahan dan alih fungsi lahan yang sudah banyak terjadi menyebabkan sulitnya menemukan lahan dengan ketinggian tertentu dalam iklim tertentu. Bawang putih harus ditanam di lahan yang berada di ketinggian antara 700 meter hingga 1200 meter di atas permukaan laut. Di mana, pada ketinggian tertentu luas lahan semakin terbatas.

"Kewajiban ini akan membuat para importir mengeluarkan biaya ekstra. Biaya ekstra inilah yang dikhawatirkan akan berdampak pada harga jual bawang putih kepada masyarakat," demikian Hizkia.