Pembersihan APK Oleh KPU, Serentak Di Laksanakan Jelang 3 Hari Pencoblosan

Pembersihan APK (Alat Peraga Kampanye) Secara Serentak Dilakukan Oleh Pihak KPU Kabupaten Tegal Bekerjasama Dengan Pemangku Kepentingan Terkait Dari Pemerintah Daerah, Bawaslu, Satpol PP, TNI, Polri Hingga Jajaran PPK,PPS Dan KPPS Sesuai Hasil Rapat Koordinasi Sebelumnya. Istimewa
Pembersihan APK (Alat Peraga Kampanye) Secara Serentak Dilakukan Oleh Pihak KPU Kabupaten Tegal Bekerjasama Dengan Pemangku Kepentingan Terkait Dari Pemerintah Daerah, Bawaslu, Satpol PP, TNI, Polri Hingga Jajaran PPK,PPS Dan KPPS Sesuai Hasil Rapat Koordinasi Sebelumnya. Istimewa

Tegal - Pembersihan APK ( Alat Peraga Kampanye ) secara serentak dilakukan oleh Pihak KPU Kabupaten Tegal bekerjasama dengan pemangku kepentingan terkait dari pemerintah daerah, Bawaslu, Satpol PP, TNI, Polri hingga jajaran PPK,PPS dan KPPS sesuai hasil rapat koordinasi sebelumnya.

Di temui usai Apel Kesiapan dan Sosialisasi Pemilukada, pada hari Minggu, (24/11) di Lapangan Pemda, Kepala Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, Dian Anika Sari mengatakan bahwa 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan pencoblosan APK harus sudah dibersihkan meski pun hal tersebut kewajiban hal itu kewajiban pasangan calon (Paslon), partai politik (Parpol) pengusung.

"Meskipun ini kewajiban Paslon, Parpol pengusung, tapi jika belum dibersihkan itu menjadi tanggung jawab KPU, Bawaslu dan Pemerintah Daerah," ujar Dian di hadapan awak media.

"Intinya kita bersama-sama. Bukan lempar-lemparan tanggung jawab. Karena ini adalah tugas bersama," tutur Dian menambahkan.

Kepala Divisi Sosdiklih Parmas Dan SDM, Dian Anika Sari, Saat Memberikan Keterangan Kepada Awak Media Usai Apel Kesiapan, Lapangan Pemerintah Kabupaten Tegal, Minggu (24/11). Istimewa

Sementara itu Dian menyampaikan bahwa Tim Pembersihan APK dibagi menjadi 3 (tiga). Tim 1 melayani area Suradadi, Kramat, Dukuh Turi dan Adiwerna. Tim 2 pembersihan APK area Slawi dan sekitarnya yakni Pangkah dan Dukuhwaru dan Tim 3, area selatan meliputi Lebaksiu, Balapulang dan Margasari.

Dijelaskan kembali oleh Dian, bahwa APK yang berada di gang-gang mau pun di jalan kecil, KPU sebelumnya sudah berkirim surat ke Tim Kampanye bersama PPK, PPS, KPPS untuk berkoordinasi  dengan pemerintah desa mau pun kecamatan untuk membersihkan APK jika ada yang belum di bersihkan.

Dian berharap dari Apel kesiapan dan sosialisasi Pemilukada hingga pelaksanaan pencoblosan di 27 November 2024 sesuai dengan apa yang sudah di amanahkan Pj Bupati, Kapolres dan Dandim yaitu menjaga netralitas dan profesionalitas.

"Pelaksanaan nanti untuk pemungutan dan penghitungan suara bisa berlangsung dengan lancar, aman tidak melenceng dari aturan yang ada," pungkas Dian.