Pembuat Onar di Alun-Alun Wonogiri Ditangkap Polisi

Geber-geber Motor Gunakan Knalpot Brong

Sri Mustofa Andriyanto alias Ucil (23), warga Desa Gedong Kecamatan Ngadirojo, Wonogiri, akhirnya berhasil ditangkap polisi. 


Penangkapan tersebut karena ulahnya  yang menggeber-geber sepeda motor kenalpot brong di area alun-alun dan Masjid Agung At-Taqwa Wonogiri.

"Pengendara  Kawasaki Ninja 250 merah telah berhasil ditangkap. Dia  juga sudah meminta maaf atas aksinya tersebut," kata Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah melalui Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, Senin (17/4) pagi.

Permintaan maaf Andri itu disampaikan di Mapolres Wonogiri usai diklarifikasi. 

"Saya meminta maaf kepada seluruh warga Wonogiri atas apa yang saya lakukan, menggeber-geber motor saya di sekitar alun-alun," ungkap Anom menirukan ucapan Ucil.

Andri alias Ucil menuturkan, dia tidak sadar melakukan perbuatan itu karena di bawah pengaruh minuman keras. Tiga botol anggur merah habis ditegak dia dan tiga temannya.

Anom Prabowo lebih lanjut mengatakan, saat di panggung Alun-alun Giri Krida Bakti Wonogiri Sabtu malam (15/4) malam, Ucil merasa ingin buang air kecil. Saat itulah dia berniat kencing di Masjid Agung At-Taqwa.

"Tapi tidak diperbolehkan karena mulutnya bau alkohol, sepeda motornya juga bising dan mengganggu orang yang sedang beribadah," kata Anom.

Emosi, Ucil kemudian menggeber-geber motor berknalpot Brong tersebut sambil keluar masjid. 

Hingga akhirnya sempat diperingatkan warga namun tidak dihiraukan. Ada juga warga yang berteriak memperingatkan Ucil. Tak terima, Ucil berhenti dan kemudian mencari orang yang meneriakinya.

Hingga akhirnya massa yang berkumpul di sekitar alun-alun tepatnya di sekitar Kantor DPRD Wonogiri mengeroyoknya. Ucil selamat usai dibawa pergi oleh temannya.

Kasi Humas menerangkan, Ucil telah ditangkap. Di hadapan polisi Ucil mengakui perbuatannya karena membuat gaduh dan membuat masyarakat Wonogiri terganggu.

"Untuk perbuatan Ucil yang membuat gaduh di sekitar alun-alun, polisi tidak akan melakukan penindakan. Sebab yang bersangkutan mengakui kesalahannya," papar Anom.

Untuk kendaraan sendiri sudah ditelusuri oleh Jajaran Sat Lantas, diketahui bahwa kendaraan tersebut resmi dan tidak bermasalah, namun posisi saat ini masih diblokir oleh pemilik sebelumnya karena belum dibalik nama.

"Akhirnya dilakukan tindakan penilangan oleh Sat Lantas Polres Wonogiri dengan pasal berlapis karena motornya tidak dilengkapi spion, tidak memiliki SIM dan menggunakan knalpot brong," pungkas Anom.