Masyarakat miskin masih kewalahan melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Pemerintah diminta serius menyelenggarakan pendidikan bagi warga miskin.
- Wali Kota Magelang: Leadership Harus Kuat, Bukan Jadi Follower
- Ribuan Siswa PAUD-TK Se-Salatiga Suguhkan Gerak Dan Lagu Memeriahkan Perayaan Hardiknas Tingkat Kota Salatiga
- Satu Mahasiswa Baru Dapat Sepeda dari Rektor UMS
Baca Juga
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Negeri Surabaya (Unesa) Achmad Hidayat menuturkan, pemerintah masih setengah hati memberikan proteksi dan jaminan bagi warga kurang mampu untuk melanjutkan pendidikannya.
Menurut dia, setelah berlakunya UU 23/2014 tentang pemerintahan Daerah, dimana SMA/SMK dikelola Pemerintah Provinsi, seharusnya membawa dampak yang cukup signifikan dalam penyelenggaraan pendidikan di beberapa wilayah.
"Penyelenggaraan pendidikan bagi warga kurang mampu masih setengah hati. Butuh keseriusan dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi," ujarnya, Sabtu (30/6) seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL
Achmad mencontohkan, di Kota Surabaya dan Blitar, dahulu ada namanya Program Mitra Warga yang diatur dalam Perda Kota Surabaya Nomor 16 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Dimana, setiap satuan Pendidikan baik Negeri maupun swasta wajib menyediakan kuota 20 persen dari total pagu untuk warga tidak mampu.
"Yang termasuk dalam peserta mitra warga biaya operasional pendidikan bahkan personal dibebaskan atau Full Coverage," jelas Achmad Hidayat.
Menurut dia, dua tahun penyelenggaraan Pendidikan SMA/SMK oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur masih menyisakan beberapa persoalan.
Pada tahun 2017 disahkan Perda No 11 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Oleh Pemprov Jatim belum detil mengatur pembebasan dan Jaminan biaya bagi warga tidak mampu.
Menurut dia, jika memperhatikan pasal 13 huruf F Perda itu, dijelaskan bahwa warga tidak mampu bisa mendapatkan pembebasan biaya.
"Namun belum diatur berapa kuota dalam satuan pendidikan, mekanisme mendapatkan biaya gratis, jaminan di SMA/SMK Negeri maupun swasta, serta kemana bisa melaporkan apabila tidak mendapatkan hak-nya sebagai warga masyarakat," ujarnya.
Achmad pun menegaskan, hal-hal itu perlu diperhatikan bersama sebagai upaya peningkatan kualitas dan kuantitas pendidikan.
"Saya juga berharap Pemprov Jawa Timur sesegera mungkin memberikan jaminan kepada warga tidak mampu yang menempuh pendidikan di jenjang menengah kejuruan, baik di negeri maupun swasta," tandasnya.
- Pengumuman SNBP Tunjukkan Unnes PTN Favorit Paling Banyak Diminati Ke-6 Di Indonesia
- Angkat Tangan, Disdikbud Jateng Tak Terima 9 Calon Siswa yang Hilang dari Jurnal
- Upayakan Terdata Dapodik, Himpaudi Berjuang Tingkatkan Kesejahteraan dan Kompentensi Anggotanya