Pemilik Kos Lebih Dari 10 Kamar Wajib Bayar Pajak

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus menggenjot pendapatan daerah yang berasal dari pajak rumah kos. Pasalnya di Kota Semarang ada sekitar 600 rumah kos yang wajib membayarkan pajak ke Pemkot Semarang.


Data tersebut adalah rumah kos dengan kriteria memiliki lebih dari 10 kamar. Sedangkan hingga saat ini pihak Bapenda masih banyak menemukan rumah kos yang seharusnya membayar pajak namun tidak dibayarkan.

"Temuan di lapangan yang belum bayar pajak itu masih banyak, lebih dari 10 kamar jadi mulai 11 kamar itu wajib bayar pajak," kata Kabid Pajak Daerah II Bapenda Kota Semarang, Elly Asmara, Rabu (20/10).

Elly mengatakan untuk memantau rumah kos yang memiliki lebih dari 10 kamar, nanti pihaknya akan bekerjasama dengan Kecamatan, Kelurahan, RW hingga RT setempat. 

Terlebih Kota Semarang yang sudah masuk Level 1 dalam PPKM Jawa Bali, sangat dimungkinkan hunian rumah kos juga akan meningkat mengingat semua sektor mendapat kelonggaran.

"RT dan RW ini yang paling dekat dan lebih mengetahui kondisi sekitar, jadi kita akan bekerjasama untuk mengetahui mana saja rumah kos yang wajib bayar pajak," terang Elly.

Hal ini ia tekankan seiring dengan ditemukannya sebuah rumah kos dengan kapasitas 32 kamar yang terbukti tidak membayar pajak, saat dilakukan sidak oleh tim gabungan Satpol PP Semarang, Polsek Gayamsari, dan Bapenda. 

"Risnaka Kos ini 32 kamar ternyata belum terdaftar dan kami akan memanggil pemilik kos untuk melaksanakan kewajibannya," bebernya.

Dia menyebut jika pajak rumah kos merupakan pajak yang masih menjadi satu bagian dengan pajak hotel. Di Kota Semarang sendiri, dari keseluruhan wajib pajak hotel, 20 persennya adalah wajib pajak rumah kos.

"Target kami tahun 2021 ini sekitar Rp 194 miliar," tandasnya.